TANGGAMUS – Sebanyak 129 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kecewa lantaran haknya sebagai Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dihentikan oleh Kepala Pekon. Hal itu terjadi di Pekon Antar Brak, Kecamatan Limau, Tanggamus.
Seluruh KPM BLT DD di pekon tersebut sebanyak 147 KPM, namun sejak Bulan September 2021 lalu hanya sebanyak 18 KPM saja yang menerima BLT DD, sementara 129 KPM lainnya dihentikan oleh Kepala Pekon setempat tanpa musyawarah.
“BLT DD untuk tahap 9 dan tahap 10, cuma 18 KPM saja yang dapat, sedangkan yang 129 KPM dihapus oleh Kakon dengan alasan dialihkan untuk pembangunan” ujar warga yang enggan disebut namanya. Jum’at (12/11/21).
Mirisnya lagi, BLT DD sebanyak 147 KPM di tahap 5, terhitung di Bulan Mei 2021 bahkan hingga saat ini belum direalisasikan sama sekali oleh Kakon Antar Brak, Viendra Sari.
“Untuk BLT DD tahap Lima kami tidak menerima, saya juga salah satu penerima BLT DD tersebut, tahap ke 5 dilangkah, tau-tau pas pembagian BLT DD langsung tahap 6, 7 dan tahap 8” imbuhnya.
Warga penerima manfaat BLT DD berharap agar pihak Pemerintah Pekon Antar Brak memberikan penjelasan atas penghapusan hak mereka sebagai KPM BLT DD.
“Seharusnya sebelum dihapus ya bok di musyawarahkan dulu apakah warga penerima BLT DD menerima apa gak nya jangan langsung hapus-hapus aja tanpa persetujuan dari warga penerima bantuan” harapnya lirih.
Hingga terbitnya pemberitaan ini, belum ada penjelasan dari Pemerintah Pekon Antar Brak, Kepala Pekon setempat belum berhasil dikonfirmasi. [*].