Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalTANGGAMUS

Kakon Cabul di Tanggamus Divonis 1,5 Tahun, Korban: Saya Sangat Tidak Puas

×

Kakon Cabul di Tanggamus Divonis 1,5 Tahun, Korban: Saya Sangat Tidak Puas

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi

TANGGAMUS – Akhirnya, setelah melewati drama panjang bak sinetron tanpa rating, Pengadilan Negeri Kota Agung menjatuhkan vonis kepada Muslim, Kepala Pekon (desa-ed) Tegi Neneng, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Muslim dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencabulan. Hukumannya? Cuma 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta, yang bisa ditebus dengan 3 bulan kurungan tambahan. Murah meriah!

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Putusan ini dibacakan Kamis, 10 Juli 2025. Tapi seperti biasa, baru muncul ke permukaan publik 15 hari kemudian. Mungkin karena semua pihak masih sibuk mengeja kata “keadilan”.

Yang bikin geger tentu saja bukan hanya perbuatannya, tapi statusnya sebagai kepala pekon, tokoh masyarakat yang katanya pelindung dan panutan. Tapi tenang saja, rupanya jabatan tidak mengenal moral. Hingga kini, belum ada klarifikasi apakah sang kades cabul masih akan “melayani masyarakat” dari balik jeruji.

BACA JUGA :  Gegara Hal Ini, Bapak Asal Pringsewu Tega Setubuhi Dua Anak Kandung

Korban berinisial NR menyatakan kekecewaan, tapi memilih tidak banding. “Saya sangat tidak puas,” ujarnya mencoba tegar seperti dilansir Wawai News. Tapi rakyat tahu, rasa tidak puas itu bukan tanpa alasan. Sebab bagi banyak korban, vonis ringan untuk pelaku dengan jabatan justru terasa seperti penghinaan kedua.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tanggamus masih memilih diam. Mungkin sedang menyusun press release atau mencari pasal yang membolehkan kepala pekon tetap menjabat meski sudah jadi napi.

Putusan ini jelas menjadi contoh, bukan contoh baik, tapi contoh bagaimana hukum bisa terasa seperti candaan yang kelewat hambar. Bagi masyarakat, vonis ini bukan sekadar angka, tapi alarm bahwa kepercayaan publik bisa lenyap jauh lebih cepat dari masa tahanan pelaku. ***