Kabar Desa

Kakon Guring di Tanggamus Disebut Warganya Ugal-ugalan Kelola Pemerintahan

×

Kakon Guring di Tanggamus Disebut Warganya Ugal-ugalan Kelola Pemerintahan

Sebarkan artikel ini
Data Pekon Guring - dok Ruslan
Data Pekon Guring - dok Ruslan

TANGGAMUS – Kepala Pekon Guring, Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus disebut warganya arogan alias ugal-ugalan dalam melaksanakan tatakelola pemerintahan, terutama terkait dalam pengalokasian dana desa alias DD.

Pasalnya, meskipun sudah melalui tahapan musyawarah dalam pengalokasian dana desa. Tapi setiap yang dilaksanakan hanya formalitas. Realisasi tak sesuai dengan apa yang disepakati dalam musyawarah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kakon Salehudin, memanfaatkan jabatan dengan sesuka hati saja. Persis raja kecil, dalam tatakelola pemerintahan pekon. Terutama terkait pengelolaan dana desa,”ungkap Mursid, warga Pekon setempat kepada Wawai News Sabtu 16 Maret 2023.

Dia mencontohkan ugal-ugalan kakon Salehuddin dalam menjalankan tatakelola dana desa misalnya untuk penganggaran tong sampah, yang di anggarkan dari anggaran dana desa atau DD di tahun 2021 sampai tahun 2023, hanya formalitas, realisasi nol.

BACA JUGA :  Kemendes Siapkan PKTD, Antisipasi Pasca Covid-19

“Padahal itu hasil musyawarah atau Musdus dan Musdes, yang telah disepakati, “ungkap Mursid, warga Pekon Guring.

Menurutnya sejak tahun 2021 alokasi dana desa untuk pengelola sampah skala rumah tangga yang dianggarkan dari anggaran dana desa  (ADD) Pekon Guring, untuk tahap 2 senilai Rp13. 650. 000 kemudian dilanjutkan tahap 3 senilai Rp24.150.000.

Tapi, jelas dia, itu semua tidak terealisasi, hanya ada  di RAB dan di SPJ. Hasilnya diduga nol, alias kuat dugaan masuk kantong.

Ironisnya sambung dia, ketika masyarakat menanyakan terkait hasil musyawarah tersebut justru Kakon Guring, naik pitam seolah dana desa itu miliknya pribadi dengan menantang warganya melapor.

“Setiap ditanya terkait realisasi hasil musyawarah Kakon Guring, naik pitam dan mempersilakan warga yang bertanya untuk mengambil tindakan atau melapor ke APH,”jelasnya.

BACA JUGA :  Gedung PAUD di Pekon Sumur Tujuh Tanggamus Ternyata Berdiri Diatas Lahan Milik Pribadi, Kok Bisa?