Hal itu dibenarkan oleh Saniah, salah satu anggota Badan Hipun Pemekonan (BHP) Sampang Turus, bahwa hasil musyawarah pekon dalam penetapan penerima BLT DD ditetapkan 12 orang yang masuk dalam kriteria penerima bantuan, salah satunya atas nama Samin.
“Waktu musyawarah pekon, memang benar Pak Samin ditetapkan sebagai penerima BLT DD, kemudian saat pembagian bantuannya, Pak Samin tidak menerina bantuan itu, alasan Kepala Pekon sudah dialihkan ke orang lain” ujar Saniah.
BACA JUGA: Ini parah, wifi di Sampang Turus rusak tapi ada tagihan, segini kisarannya
Saniah memaparkan, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai penerima BLD DD yang masuk dalam kriteria saat musyawarah pekon digelar akhir 2022 lalu, akan tetapi dari 12 orang tersebut sebanyak 4 orang dialihkan ke orang lain oleh Kepala Pekon tanpa adanya musyawarah ulang.
“Akhir 2022 lalu, digelar musyawarah di kantor pekon yang dihadiri juga oleh pegawai kecamatan dan pendamping pekon, saat itu ditetapkan 12 orang masuk kriteria penerima BLT DD, setelah dana desa cair, dari 12 orang itu, ada 4 orang yang dialihkan secara sepihak oleh kepala pekon, yaitu Pak Samin, Pak Sarman, Teh Kaenah dan Teh Sawinah, pengalihan itu tanpa adanya pemberitahuan” paparnya.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Pekon Sampang Turus, Soni mengatakan bahwa penerima BLT DD di pekonnya sebanyak 23 keluarga penerima manfaat (KPM). Hal itu berdasarkan kriteria dan sesuai anggaran 20 persen untuk BLD DD dari pagu anggaran dana desa di pekon setempat.
BACA JUGA: Tak Miliki Jembatan, Akses Menuju Pekon Sampang Turus Terisolir
“Memang sebelumnya 12 KPM ditetapkan sebagai penerima BLT DD, tapi penetapan itu sebelum pagu dana desa diketahui, setelah pagu dana desa turun, ada penambahan dari 12 KPM tersebut menjadi 23 KPM karena anggarrannya 20 persen dari pagu dana desa dialokasikan untuk BLT DD” kata Soni.
Dijelaskannya, penetapan 23 KPM tersebut berdasarkan kriteria dari kementerian desa, seperti warga miskin ekstrim yang pendapatannya dibawah 12 ribu perhari, mempunyai penyakit menahun dan warga terkena gangguan jiwa.
“Pak Samin itu dialihkan oleh Kepala Pekon karena keluarganya tidak bisa menunjukkan surat keterangan tidak sehat dari puskesmas ke kami, karena surat itu salah satu syarat sebagai penerima BLT DD bagi warga yang memiliki penyakit, biar lebih jelas tanya ke Kakonnya” jelasnya.
BACA JUGA: Inspektorat Tanggamus, Segera Audit Penggunaan DD di Sampang Turus
Sementara, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Pekon Sampang Turus, Marhawi menyampaikan, dirinya selaku Kepala Pekon telah menyampaikan kepada warganya atas nama Samin, bahwa saat penetapan 12 KPM tersebut, pihak pemerintah Pekon dan pihak Kecamatan belum mengetahui berapa KPM yang akan menerima bantuan.
“Saya jawab, ya kan udah saya sampai kan kepada pak Samin , saat 12 tersebut belum beres pak Samin tersebut sudah bubar masing masing rombongan dia ujarnya pihak kecamatan pun bapak bapak ibu ibu kami pun belum tahu berapa jumlah nya Sampang turus ini, yang berhak menerima KPM nya kerna kami pun pihak kecamatan belum tahu berapa persen” demikian tulis Marhawi melalui pesan WhatsApp. (*)