TANGGAMUS – Misno, Kepala Pekon Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung, resmi telah mengajukan pengunduran diri melalui surat pernyataan pada 22 Januari 2024.
Camat Air Naningan, Royensyah membenarkan informasi pengunduran diri Misno sebagai kakon Sinar Jawa dengan mengakui telah mendapatkan surat pengunduran diri dari BHP dan aparatur pekon setempat pada Selasa 23 Januari 2024 lalu.
Saat ini jelasnya, prosesnya pengunduran diri Kakon Sinar Jawa itu sendiri sudah sampaikan dan dalam proses oleh Dinas PMD Kabupaten Tanggamus yang telah datang untuk mengklarifikasi langsung di kantor kecamatan.
“Informasi terkait Kepala Pekon Sinar Jawa Misno mengundurkan diri, benar dan surat pengunduran dirinya ada di kantor,”tulis Camat Air Naningan mengaku sudah menerima surat pengunduran diri tersebut saat dikonfirmasi Sabtu 27 Januari 2024.
Ia pun menyebutkan bahwa dalam surat pengunduran diri Misno yang diterimanya sama dengan dengan tersebar sekarang di media sosial salah satu sebab mundurnya itu dengan alasan kesibukan yang tak bisa ditinggalkan.
Terkait pengajuan pengunduran diri Kakon Sinar Jawa telah ditangani Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Tanggamus langsung oleh Kepala Dinas, dan Kabid Pemerintahan Pekon.
“Kadis PMD dan Kabid Pekon sudah datang di Kecamatan meminta klarifikasi atas pengunduran diri Kakon Sinar Jawa tersebut. Saat itu hadiri seluruh anggota BHP, dan aparatur pekon hingga kadus,”tukasnya.
Hasilnya seusai mekanisme kecamatan harus segera melaporkan hal tersebut kepada Dinas PMD, dan Dinas PMD akan menyampaikan kepada Pj. Bupati, karena secepatnya Pj. Bupati akan menunjuk Pj. Kakon sesuai usulan dari kecamatan.
Lebih lanjut dia menyampaikan terkait mundurnya Kakon Sinar Jawa belum ada pemberitahuan secara langsung dari Misno selaku kepala pekon terpilih dalam Pilkakon 2020 lalu tersebut.
“Akhir tahun lalu, saya pernah menelepon langsung Pak Misno lantaran ada aduan dari masyarakat karena jarang aktif di kantor selama 2 bulan. Jawabnya saat itu ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan, dan ia meminta waktu sampai akhir bulan,”ujarnya
Terkait hal itu, kecamatan telah dua kali menyurati secara resmi memanggil Kakon Sinar Jawa melalui BHP. Tapi, justru bukan ngantor melalinkan dibalas dengan surat pengunduran diri.
Ia sangat menyesalkan keputusan Misno mengundurkan diri dari jabatan sebagai kakon. Namun secara pribadi menurutnya ia tidak bisa melarang.
“Karena sesuai dengan bahasa yang ia sampaikan, pengunduran diri karena kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan,”tandasnya
Kemunduran dirinya tidak mengejutkan, ternyata ia sejak akhir tahun lalu telah dua bulan lebih tak pernah masuk kantor tanpa keterangan.
Berbagai kontroversi sudah mulai mendera Misno sejak awal terpilih sebagai Kepala Pekon dalam pemilihan serentak pada 2020 lalu. Salah satunya terkait penggunaan dugaan ijazah palsu. Bahkan kasus tersebut dilaporkan secara resmi ke Polres Tanggamus.
Pada tahun 2023 Kakon Sinar Jawa juga dituding warganya memperkaya diri dalam penggunaan dana desa melalui program ketahanan pangan diduga terjadi penyelewengan dana desa dalam pengadaan peternakan kambing yang keseluruhan yang nilainya mencapai Rp476 jutaan.***