TANGGAMUS – Kabag Tapem Setdakab Tanggamus, Syarif Zulkarnain, mengingatkan kepala pekon (Kakon) terpilih hasil Pilkakon serentak 2020, untuk tidak sembarangan mengganti perangkat pekon tanpa didasari aturan.
“Pergantian perangkat Pekon diatur dalam Permendagri No.67 tahun 2017. Jadi tidak boleh seenaknya saja main ganti tanpa didasari aturan,”tegas Syarif, dalam audensi di ruang sidang dewan, kemarin.
Dikatakan dalam Permendagri No.67 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat pekon pada pasal 5 Peraturan dijelaskan bahwa perangkat pekon itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri) atau diberhentikan.
“Kakon terpilih memang boleh menghentikan perangkat pekon, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017,” terangnya.
Mekanisme dalam memberhentikan aparat pekon juga harus mendapatkan rekomendasi dari Camat setempat, dan kalau tidak aparat pekon yang menjadi korban bisa mengajukan gugatan di PTUN.
Sementara itu Wakil Ketua I Irwandi Suralaga mengatakan, kakon terpilih tidak boleh mengambil keputusan sepihak apalagi memberhentikan aparat pekon tanpa dasar yang jelas,bmeski wewenang ada di kakon. Sebagai kakon terpilih harusnya menggayomi semua masyarakat termasuk aparatnya.
“Produk hukumnya sudah jelas termasuk sanksinya, jadi tidak boleh sembarangan kakon memberhentikannya aparat pekon,”terangnya.
Dia menyarankan agar para kakon terpilih hendaknya bisa mengarahkan perangkat pekonnya dengan menunjukan kiinerjanya agar antara kakon dan perangkat bisa sinkron dalam menjalankan pemerintahan.
”Aparat pekon adalah kunci jalannya roda pemerintahan pekon, mereka jangan dijadikan korban politik. Yang sudah-sudah. Sekarang saatnya kembali bersatu membangun pekon,”pungkasnya.
Audiens kemarin dilaksanakan dalam rangka menjawab kegelisahan sejumlah perangkat Pekon, terkait isu setelah pelantikan Kakon terpilih maka akan terjadi perombakan pada perangkat Pekon. Mereka hawatir diberhentikan secara sepihak oleh calon kepala pekon (Kakon) terpilih.
Puluhan aparat pekon yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tanggamus mendatangi gedung DPRD Tanggamus, Selasa (16/2).