Hukum & KriminalLampung

Kakon Way Nipah Tersangka Penganiayaan Wartawan di Tanggamus Jadi Tahanan Kota

×

Kakon Way Nipah Tersangka Penganiayaan Wartawan di Tanggamus Jadi Tahanan Kota

Sebarkan artikel ini
AP kakon Way Nipah tersangka penganiayaan terhadap wartawan

WAWAINEWS.ID – Polres Tanggamus secara resmi telah menyerahkan kasus penganiayaan terhadap wartawan oleh Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, ke Kejari pada Senin (21/8/2023).

Tersangka Aprial selaku kepala Pekon Way Nipah pelaku penganiayaan wartawan beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejari Tanggamus. Perkaranya saat ini dinyatakan lengkap alias P21.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: YPPKM Sebut Penangguhan Penahanan Kakon Way Nipah Jadi Preseden Buruk

Saat ini tersangka Aprial Kakon Way Nipah telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus. Namun sayangnya lagi, tersangka penganiayaan terhadap wartawan tersebut tidak ditahan oleh Kejari dengan berbagai dalih, salah satunya karena sebagai kepala pekon.

BACA JUGA :  Berkas Kasus Pembunuhan IRT di Tanggamus Dilimpahkan, Pelaku Akan Menghadapi Ancaman Pidana Mati

“Untuk penahanan tersangka terkait kasus penganiayaan ini, dilakukan penahanan kota. Ada beberapa pertimbangan dilakukan penahanan kota, pertama tersangka kooperatif dan kedua terkait pekerjaannya sebagai kepala pekon,”ungkap Apriyono Kasi Intelejen Kejari Tanggamus dikonfirmasi awak media.

Namun demikian tandasnya, penahanan kota hanya berlaku selama 20 hari sejak pelimpahan. Kejari sendiri mengagendakan paling lambat Senin 28 Agustus 2023 mendatang berkas P21 sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanggamus.

BACA JUGA: Kakon Way Nipah Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Tanggamus

Apri juga dalam kesempatan itu menegaskan bahwa tersangka hanya dijerat pasal UU KUHP terkait penganiayaan. Tersangka ditegaskan tidak dijerat dengan UU Pers, hal itu sesuai pelimpahan dari Polres Tanggamus.

BACA JUGA :  Ratusan Personel Polres Pringsewu Amankan 172 Atlet Kejurnas Angkat Berat di Padepokan Gajah Lampung

“Setelah ada pelimpahan ke PN, maka menjadi kewenangan pihak pengadilan apakah akan dilakukan hal sama sebagai tahanan kota atau dikurung penjara itu hak pengadilan bukan di ranah Kejari lagi. Kejari hanya menyiapkan tuntutan dan pembuktian,”tegasnya. (*)