Idham Kholid lebih lanjut menegaskan, terkait kejadian itu, ia mengecam kejadian tersebut. Kejadian itu telah memalukan pekon dan masyarakat Pekon Way Panas.
“Seharusnya selaku Kepala Pekon menjadi tauladan yang baik dan benar untuk masyarakat. Tidak sebaliknya,”tegas Idham Kholid meminta kepada suami yang istrinya diselingkuhi untuk melaporkan hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).
BACA JUGA: Ratusan Warga Karangsari Kembali Aksi Desak Bupati Pecat Kakon Selingkuh
Kejadian tersebut jelasnya, masuk dalam delik perzinahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“BHP/BPD siap mendampinginya agar terang benderang dan tegak lurus proses hukum tersebut,” pungkasnya.
BACA JUGA: Waspada! Ini 6 Hal yang Sering Dilakukan oleh Si Tukang Selingkuh!
Pernah Didenda Rp50 Juta












