Diketahui bahwa Warga Way Panas juga menyampaikan bahwa Kakon Way Panas pernah didenda oleh suami MR sebesar Rp50 juta atas perbuatannya yang kedapatan berbuat mesum dengan MR.
“Waktu itu juga pernah, Kakon Way Panas ini pernah didenda 50 juta karena kedapatan berbuat mesum dengan MR dan dengan wanita lainnya yang saat ini wanita lainnya itu sudah merantau, dan ini dilanjutkan lagi perbuatannya itu dengan MR” ucapnya.
BACA JUGA: Suami Penderes Karet di Tanggamus Bacok Isterinya yang Ketahuan Selingkuh
Sedangkan persoalan yang baru terjadi di Pekon Padang Ratu, informasi dari warga setempat bahwa saat ini sudah selesai.
“Kabarnya sih udah selesai dengan warga Padang Ratu setelah ditengahi oleh tokoh masyarakat kedua belah pihak, infonya selesai 15 juta setelah sebelumnya dikabarkan warga Padang Ratu minta penyelelesaian 25 juta” imbuhnya.***