WAWAINEWS – KAMMI bersama kelompok cipayung komisariat Unisma tegas menolak Permendikbud Nomor 30 tahun 2021. Pasalnya Permendibud Nomor 30 tersebut, dianggap memiliki celah hukum pelegalan zina dan frasa ‘tanpa persetujuan korban’.
Hal tersebut terungkap dalam dialog mahasiswa pencegahan pelecehan seksual di Universitas 45 Bekasi (Unisma Bekasi) .
Dialog tersebut dihadiri oleh Abdul Khoir wakil rektor III Unisma Bekasi, Dilla Novita akademisi Unisma Bekasi dan Ridho Oktofan dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH)
Dalam dialog tersebut Moh Syafiq Afrizal ketua Umum KAMMI Komisariat Unisma mempertanyakan pendapat para pembicara terkait permendikbud no. 30 tahun 2021 yang memiliki celah hukum pelegalan zina dalam frasa ‘tanpa persetujuan korban’ .
BACA JUGA : KAMMI Aksi Bungkam Protes PKM dan DPRD Kota Bekasi
“Jika di cermati Permendikbud No. 30 ini bukan merupakan solusi pencegahan pelecehan seksual justru berpotensi melegalkan zina yakni dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat consent dalam frasa ‘tanpa persetujuan korban’ Ungkap Moh. Syafiq Afrizal
Moh. Syafiq Afrizal mengungkapkan menolak permendikbud no. 30 diterapkan di Unisma Bekasi karena akan merusak masa depan anak bangsa dengan kebebasan seksual di kampus
“KAMMI tegas menolak Permendikbud no. 30 tahun 2021 ini di terapkan di Unisma Bekasi karena frasa ‘tanpa persetujuan korban’ yang mengandung makna bahwa kegiatan seksual dapat dibenarkan apabila ada ‘persetujuan korban’. Atau dengan kata lain, Permendikbud No.30 mengandung unsur legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan hal seperti ini jelas berpotensi merusak masa depan mahasiswa dengan kebebasan seksual.” Jelas Moh. Syafiq Afrizal
Moh. Syafiq Afrizal juga menambahkan penolakan permendikbud no. 30 diterapkan di Unisma Bekasi bukan berarti KAMMI membiarkan terjadinya pelecehan seksual di Unisma Bekasi namun Permendikbud no. 30 ini masih terlalu Prematur untuk diterapkan di Unisma Bekasi karena terdapat celah pelegalan terhadap kebebasan seksual
“Semua orang menginginkan pelecehan seksual dicegah dengan baik dan benar tapi bukan berarti mengabaikan norma dimasyarakat, permendikbud no.30 ini masih terlalu prematur karena masih memiliki celah hukum yang justru melegalkan zina di perguruan tinggi.” Tambah Moh.Syafiq Afrizal kepada media. ***