Scroll untuk baca artikel
Lingkungan Hidup

Kandang Babi di GPJ Diduga Tak Berizin, Kades: Saya Memang Belum Pernah Turun ke Lokasi

×

Kandang Babi di GPJ Diduga Tak Berizin, Kades: Saya Memang Belum Pernah Turun ke Lokasi

Sebarkan artikel ini
Lokasi tempat penggemukan B2 di Dusun V, Desa Gunung Pasir Jaya, Sekampung Udik, Lampung Timur - Foto Jali
Lokasi tempat penggemukan B2 di Dusun V, Desa Gunung Pasir Jaya, Sekampung Udik, Lampung Timur - Foto Jali

LAMPUNG TIMUR – Keberadaan kandang babi di Bedeng C, Desa Gunung Pasir Jaya (GPJ) Sekampung Udik, masih menjadi sorotan karena menimbulkan keluhan dari masyarakat terkait dampak lingkungan, terutama di kawasan areal persawahan warga.

Hal lain berdampak pada kali alam atau oleh warga lokasi disebut sebagai Way Lebung, yang jadi gatal, diduga dampak dari kandang babi tersebut. Diketahui ada beberapa lokasi kandang peternakan atau penggemukan Babi di wilayah Bedeng C atau Dusung V wilayah GPJ tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami meminta Desa GPJ dan Pemkab Lampung Timur, untuk turun ke lokasi melihat langsung dampak lingkungan dari areal kandang tersebut,”ungkap warga GSB yang memiliki sawah tidak jauh dari lokasi kandang tersebut.

BACA JUGA :  Dua Dusun di Menanga Desa Gunung Agung, Terisolir

Warga inisial J, mengaku dampak dari keberadaan kandang B2 di Bedeng C tersebut sudah lama jadi keluhan terutama warga yang memiliki sawah di sekitar lokasi tersebut, tapi dulu jika komplain ada pihak yang mengamankan atau yang dipasang sebagai keamanan orang GSB sendiri dulu.

Sementara itu Kepala Desa Gunung Pasir Jaya Dulpatah dikonfirmasi terkait keberadaan kandang babi di wilayahnya mengakui belum mengetahui secara pasti terkait perizinan dan lainnya karena selama menjabat belum pernah turun ke lokasi.

Hanya saja dia mengakui jika ulang tahun desa dari data yang ada, pihak pengelola kandang babi tersebut ada memberi sumbangsih.

“Terkait perizinan saya belum memastikan, harus melihat data dulu. Besok Selasa 17 Desember 2024 akan memastikan menanyakan langsung ke aparatur di kantor kelurahan,”ujarnya terkesan enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi Wawai News, Senin 16 Desember 2024 melalui saluran WhatsApp.

BACA JUGA :  Drainase Dusun V GSB, Dibangun Melalui Dana Desa

Sementara itu, dari informasi di lapangan diketahui bahwa di lokasi tersebut ada tiga kandang B2 yang dikelola oleh orang berbeda. Bahkan satu dari dua kandang tersebut dipastikan belum memiliki izin.

“Keberadaan kandang babi satu yang dikelola Y sudah lama, tapi terkait perizinannya itu juga harus dipertanyakan karena dampak lingkungan cukup dirasakan oleh warga terutama kami yang ada sawah,”ujar J.***