Kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II pada 2019 berhasil menyelesaikan penyelidikan atas 7 berkas perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp.7,1 miliar. Ketujuh berkas perkara tersebut terdiri dari 3 kasus pengelapan pajak, 3 kasus penyalahgunaan faktur pajak dan 1 kasus penyampaian SPT tidak benar.
Hal itu diungkapkan Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Yoyok Satiotomo, proses penegakan hukum yang dilakukan termasuk diantaranya adalah tindakan penyelidikan, semata mata dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana perpajakan, Kamis,28/2/2019.
Menurut Yoyok, “Sebelum upaya penegakan hukum diambil, wajib pajak sebelumnya telah memperoleh edukasi yang cukup dan telah pula dihimbau secara persuasif untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar. Proses penegakan hukum juga diperlukan untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak,” ucapnya
Kemudian, Kanwil DJP Jawa Barat II juga telah melakukan kerjasama joint program dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan instansi, Lembaga, Asosiasi dan Profesi lainya untuk bersama sama melakukan penegakan hukum.
“Pelaksanaan Joint Program tersebut terdiri dari joint audit, joint investigations, dan joint colection. Pada tahun 2018 join program berhasil menambah pemasukan dari penerimaan pajak sebesar Rp.132 miliar,” terang Yoyok.
Lanjut Yoyok, “Kanwil DJP Jawa Barat II juga menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2018 yang akan berakhir pada 31 maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 april mendatang untuk wajib pajak badan,” ujarnya.
Pihaknya mengingatkan agar wajib pajak menyampaikan SPT tahunan lebih awal dan di isi dengan benar,lengkap dan jelas untuk menghindarkan diri dari tindakan penegakan hukum.