Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Kanwil DJP Jabar II Segera Serahkan Berkas Yang Merugikan Negara 7,1 M

×

Kanwil DJP Jabar II Segera Serahkan Berkas Yang Merugikan Negara 7,1 M

Sebarkan artikel ini

Kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II pada 2019 berhasil menyelesaikan penyelidikan atas 7 berkas perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp.7,1 miliar. Ketujuh berkas perkara tersebut terdiri dari 3 kasus pengelapan pajak, 3 kasus penyalahgunaan faktur pajak dan 1 kasus penyampaian SPT tidak benar.

Hal itu diungkapkan Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Yoyok Satiotomo, proses penegakan hukum yang dilakukan termasuk diantaranya adalah tindakan penyelidikan, semata mata dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana perpajakan, Kamis,28/2/2019.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut Yoyok, “Sebelum upaya penegakan hukum diambil, wajib pajak sebelumnya telah memperoleh edukasi yang cukup dan telah pula dihimbau secara persuasif untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar. Proses penegakan hukum juga diperlukan untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak,” ucapnya

BACA JUGA :  Minyak Goreng Tersedia di Sejumlah Toko di Pringsewu, Masyarakat Diminta Jangan Panik

Kemudian, Kanwil DJP Jawa Barat II juga telah melakukan kerjasama joint program dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan instansi, Lembaga, Asosiasi dan Profesi lainya untuk bersama sama melakukan penegakan hukum.

“Pelaksanaan Joint Program tersebut terdiri dari joint audit, joint investigations, dan joint colection. Pada tahun 2018 join program berhasil menambah pemasukan dari penerimaan pajak sebesar Rp.132 miliar,” terang Yoyok.

Lanjut Yoyok, “Kanwil DJP Jawa Barat II juga menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2018 yang akan berakhir pada 31 maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 april mendatang untuk wajib pajak badan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Wacana Penghentian Ekspor Bahan Baku CPO dan Migor, Harga TBS Menurun

Pihaknya mengingatkan agar wajib pajak menyampaikan SPT tahunan lebih awal dan di isi dengan benar,lengkap dan jelas untuk menghindarkan diri dari tindakan penegakan hukum.