“Sesuai data bahwa dua unit Kapal tersebut telah dicatat sebagai aset Barang Milik – Daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang teregister dengan nama barang kapal passenger (kapal penumpang) dengan harga Rp2,354 miliar dan Rp2,335 miliar,”paparnya
Namun demikian dari analisa dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Diduga sejak diterima hibah kapal tersebut pada tahun 2020 hingga sekarang, Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak mengelola dan memanfaatkan 2 (dua) unit kapal tersebut sesuai dengan tujuan diberikannya oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Bahwa tidak dikelola dan dimanfaatkannya 2 (dua) unit kapal tersebut dikarenakan pejabat Pemerintah Kota Tanjungpinang yang bertanggungjawab tidak melaksanakan fungsinya seperti Wali Kota Tanjungpinang selaku pimpinan tertinggi tidak memberikan arahan yang jelas tentang langkah-langkah untuk operasional kapal tersebut.***