Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalTANGGAMUS

Kapulaga Hilang, Dua Remaja Bulok Ketahuan Mencuri, Warga Antar Brak Bantu Polisi Tangkap Pelaku

×

Kapulaga Hilang, Dua Remaja Bulok Ketahuan Mencuri, Warga Antar Brak Bantu Polisi Tangkap Pelaku

Sebarkan artikel ini
Foto: Dua remaja asal Bulok tertangkap basah mencuri tiga karung buah kapulaga kering di rumah warga Pekon Antar Brak, Kecamatan Limau, pada Selasa (14/10/2025) dini har.

TANGGAMUS — Niatnya mau jadi “pebisnis rempah”, dua remaja asal Kecamatan Bulok justru berakhir di tangan warga dan Polisi. Pasalnya, keduanya tertangkap basah mencuri tiga karung buah kapulaga kering di rumah warga Pekon Antar Brak, Kecamatan Limau, pada Selasa (14/10/2025) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, membenarkan penangkapan dua remaja berinisial AW (16) dan RF (14). Keduanya masih pelajar, namun sayangnya, lebih semangat “belajar mencuri” ketimbang belajar di sekolah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Mereka tertangkap warga saat mencuri tiga karung kapulaga kering seberat sekitar 70 kilogram milik korban Danang Widodo (39),” jelas AKP Khairul, Kamis (16/10/2025).

Aksi pencurian itu berlangsung cepat. Satu pelaku melompat pagar rumah korban, sementara satunya siaga di luar pagar dengan Honda Beat merah hitam bernomor B 5284 FHV, motor yang mungkin kini lebih sering nongkrong di kantor polisi.

Sayangnya bagi kedua pelaku, aroma kapulaga rupanya terlalu “wangi” untuk disembunyikan. Warga sekitar yang mencium gelagat mencurigakan langsung mengejar dan berhasil mengamankan keduanya di Pekon Tanjung Siom, masih di wilayah Kecamatan Limau.

“Setelah menerima laporan warga, Unit Reskrim Polsek Limau dan Tim Tekab 308 Presisi segera turun ke lokasi dan membawa pelaku berikut barang bukti ke Polres Tanggamus,” terang Kasat.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor dan tiga karung kapulaga kering dengan total berat sekitar 70 kilogram, yang ditaksir bernilai Rp6,5 juta, cukup besar bagi dua remaja yang tampaknya salah menyalurkan tenaga muda.

Kini keduanya tengah diproses sesuai aturan hukum untuk Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Meski pasal yang disangkakan tetap berat, yakni Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, penyidik memastikan penanganannya mengikuti mekanisme UU Peradilan Anak.

“Mereka tetap kami proses hukum, tapi dengan pendekatan pembinaan sesuai ketentuan untuk anak,” tandas AKP Khairul.

Entah apa yang ada di pikiran dua bocah ini, mungkin mengira kapulaga bisa jadi “emas hijau” yang cepat menghasilkan. Sayang, bukan untung yang didapat, tapi pengalaman pahit diciduk warga sebelum subuh.

Ya, kalau mau wangi kapulaga, mestinya cukup bikin teh, bukan mencuri tiga karungnya. ***

SHARE DISINI!