TANGGAMUS – Warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) mengaku kecewa atas terblokirnya bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai) dampak Covid-19 yang harusnya diterimanya sebesar Rp600 ribu/bulan selama tiga bulan.
Atas hal tersebut bersangkutan sudah meminta bantuan kepala pekon setempat. Tapi dia diminta Pemerintah Pekon konfirmasi langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Menurut keterangan penerima Bansos Tunai, warga Pekon Bandar Sukabumi Ritasari, bahwa dirinya mendapat surat pemberitahuan yang menyatakan berhak memperoleh bantuan sosial tunai sebesar Rp 600 ribu tiap bulan selama 3 bulan melalui kantor POS.
“Saya mendapat Bansos tunai Rp 600 ribu tiap bulan selama 3 bulan tapi gak bisa diambil saat mau di ambil di kantor POS, kata petugas kantor POS-nya atas nama saya sudah di blokir oleh Dinas Sosial karena tahap 1 dan tahap 2 tidak diambil waktu itu” Ujarnya. Senin (13/7/20)
Ritasari menjelaskan bahwa pada tahap 1 dan 2 tidak diambil dikarenakan tidak boleh pulang kampung karena masa PSBB di jakarta.
“Makanya tahap 1 dan tahap 2 tidak diambil bantuannya di kantor POS karena kami waktu itu masih di Jakarta dan tidak boleh pulang kampung karena Corona, setelah bisa pulang dan mencoba mengambil bantuan itu di kantor pos malah udah di blokir” Tuturnya
Ritasari menambahkan bahwa dirinya telah meminta diurus melalui Pemerintah Pekon Bandar Sukabumi ke Dinas Sosial setempat namun tetap tidak bisa.
“Saya udah minta tolong ke Pemerintah Pekon tapi tetap tidak bisa, kata Pemerintah Pekonnya telah terblokir, dan tidak bisa diambil” Imbuhnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Pj Kepala Pekon Bandar Sukabumi Edi Yulian yang menyampaikan bahwa warga Bansos Tunai atas nama Ritasari tidak bisa diambil karena benar telah terblokir.
“Itu kena belokir bang, info itu dari Dinas Sosial langsung, sudah di upayakan dari Pekon melalui Kecamatan terus ke Kabupaten, atas nama itu kena blokir dari pusat” Katanya.
Edi menegaskan bahwa terblokirnya Bansos Tunai atas nama Ritasari tersebut merupakan penjelasan dari Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus.
“Kalau penjelasan dari Dinas Sosial udah terblokir bang, untuk lebih bagusnya yang bersangkutan konfirmasi langsung ke Dinas Sosial” Tegasnya. (SMN)