wawainews.ID, Bekasi – Kasihan Agus Sarwanto, staf Dinas Sosial Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, harus diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dianggap melanggar indisipliner karena tidak masuk kerja selama 46 hari. Padahal dia sudah menjelaskan alasannya, tidak masuk kerja karena mengurus almarhum ibunya di rumah sakit.
Nasib Agus, berbeda dengan nasib ASN senior sekelas jabatan Kabid di dinas tempatnya bertugas. Meskipun diketahui dua tahun tidak masuk kerja tetap dipertahankan dengan alasan bersangkutan memasuki masa pensiun (MPP).
Hal tersebut juga berbanding lurus dengan salah seorang Camat yang dulu tersangkut kasus pemalsuan dokumen hingga duduk dikursi pesakitan tahun 2018 lalu untuk disidangkan. Tetapi tetap dipertahankan status ASN dan masih duduk sebagai Camat kala itu.
“Pemberhentian terhadap saya sangat tidak adil. Dugaan indisipliner yang dilakukan pegawai pada Dinsos setempat ada contohnya seorang Kabid dengan pelanggaran lebih parah dua tahunan tidak pernah masuk kerja tapi tidak mendapat sanksi pemberhentian,”ungkap Agus, belum lama ini.
Agus mengaku bahwa sebulan terakhir, sebelum menerima SK pemberhentian dia terus masuk kerja namun tidak melakukan absen elektronik. Ia juga merasakan keanehan melalui surat peringatan (SP) karena diberikan secara bersamaan hingga SK pemecatan yang ditandatangani Wali Kota Bekasi pada tanggal 31 Mei 2019.
“Aneh kan, kenapa dua SP yang harusnya berjenjang waktu, tapi diberikan diwaktu yang sama, pada tanggal 15 Juni 2019,” ungkapnya.
Usai cuti bersama hari raya Idul Fitri tepatnya tanggal 11 Juni 2019, Agus mengaku masih masuk kerja seperti biasa. Karena menganggap masih berstatus sebagai ASN. “Tapi alangkah terkejutnya setelah beberapa hari masuk kerja langsung menerima SK pemberhentian bersamaan dengan SP 1 dan dua,” tuturnya sedih.
Atas hal itu Agus, berpendapat bahwa peraturan indisipliner hanya berlaku bagi staf biasa, sedang untuk pejabat tidak. Dia untuk menghidupi keluarganya saat ini harus berjualan di daerah Cikampek.
“Masa saya yang hanya 46 hari tidak masuk dipecat, itupun saya ada alasannya kenapa tidak masuk kerja, sedang yang sudah dua tahun tidak dipecat. Apa karena dia seorang kepala bidang,” terang Agus yang mengaku Kabid tersebut bernama Dade.
Camat Bekasi Barat Kota Bekasi M Bunyamin, menyesalkan tindakan pemberhentian beberapa Aparat Sipil Negara (ASN) yang dilakukan.
Hal itu ditegaskannya beberapa waktu lalu, menyusul pemberhentian yang dialami Agus Sarwana staf pelaksana pada Dinas Sosial Kota Bekasi dengan Surat Keputusan (SK) tertanggal 31 Mei lalu.
Menurut Bunyamin, pihak BKKPD setempat kurang memikirkan rasa kemanusian dalam memproses pemberhentian pegawai ASN, khususnya bagi Agus Sarwanto yang sudah mencoba memperbaiki diri dengan mengikuti prosedural. Dikatakan, hanya karena tidak melakukan absen elektronik, Agus Sarwanto yang mengaku masih terus masuk kerja harus diberhentikan dari status kepegawaiannya.
Apalagi diketahui Agus sendri sudah mengakui bahwa alasan tidak melakukan absen karena kondisi pikiran yang mengalami kesedihan akibat sang ibu yang tengah sakit, hingga akhirnya dipanggil sang pencipta.
“Harusnya ada pertimbangan tertentu tidak asal pecat. Agus kan diketahui harus mengurus ibunya secara bergantian dengan saudaranya hingga lalai melakukan absen harus diberhentikan,” ungkapnya dikutif dari Posronda.
Tindakan pemberhentian itu jelas tidak memikirkan rasa kemanusian. “Kalau terus sikap Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) seperti itu, tidak menutup kemungkinan, kelak akan ada tuntutan ke PTUN yang dilakukan pegawai yang diberhentikan,” cetusnya.
Sementara Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi Agus Harpa, mengakui bahwa ada tiga staf di lingkungan Dinsos Bekasi yang diberhentikan termasuk Agus dengan golongan terakhir 2C. Satu staf terkena sanksi penurunan kepangkatan.
“Benar ada pemecatan tiga orang ataf Dinsos dan satu penurunan pangkat,”ujar Agus Harpa mengaku pihaknya sebelumnya sudah mengingatkan.
Terkait adanya salah satu pejabat setempat yang dikatakan tidak masuk kerja lebih dari setahun dia membenarkan. Tapi menurutnya hanya sanksi kode etik, dengan pertimbangan bahwa pejabat ASN tersebut akan memasuki masa pensiun (MPP).
ASN tidak masuk kerja dengan alasan ibunya sakit. Menurutnya itu terlalu mengada ada, siapa yg tidak sayang orang tua tetapi kita juga dituntut mencari nafkah. Dikuinya dari tiga staf yang dipecat belum ada protes sampai sekarang.
“SK pemberhentian sudah masuk ke Dinsos dari BKPPD untuk tiga nama dilakukan pemecatan dengan tidak hormat, satu diturunkan pangkatnya,”jelasnya mengakui alasan kenapa SK pemberhentian diberi berbarengan karena bersangkutan tidak pernah masuk kerja.
Namun dia juga mengatakan terkait pejabat yang masuk MPP sengaja diberikan keringanan agar bersangkutan setelah pensiun tidak kaget. “Kabid itu MPP, kita juga mau toleransi pada saat dia pensiun tidak power sindrom, Kabid itu akan masuk masa pensiun Desember 2019,”tukasnya wajar diberi kelonggaran.
Kabid BKPPD Pemkot Bekasi, sebelumnya mengatakan sanksi disiplin bagi ASN mengacu pada PP 53 tahun 2010. Artinya jika ASN tidak taat peraturan akan dikenakan hukum disiplin ringan sedang berat.
“Teguran seperti lima kali ga hadir sampai dua puluh kali, jika 46 kali bisa langsug pemberhentian. Finger print tak bisa diedit, ketika sudah memenuhi unsur 46 kali bisa diberhenti,”ungkapnya.
Namun demikian dia mengatakan bahwa semuanya ada mekanisme ada pembinaan DKPPD ada majelis kode etik. (red)