Kemudian pada poin selanjutnya menyatakan PPTK dan bendahara pengeluaran pada bagian umum sekretariat Daerah menyalahgunakan kewenangan dalam merealisasikan belanja makan dan minum.
BACA JUGA : Azwar Hadi Masuk Bursa Bacalon Bupati Lampung Timur oleh Golkar?
“Jelas dari hasil temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Timur untuk memproses indikasi kerugian keuangan Daerah tersebut dan memberikan sanksi kepada PPTK dan bendahara pengeluaran pada bagian umum sekretariat Daerah kabupaten Lampung Timur,”tandas Johan.
Tapi, ironsinya jelas dia, Rekomendasi BPK tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati Lampung Timur dengan menaikan jabatan PPTK dan mengembalikan Rp15.000.000 kepada kas daerah.
BACA JUGA : Bendung Gerak Jabung Dituding Rusak Areal Sawah Tiga Wilayah di Lampung Timur
“Bayangkan orang yang seharus nya mendapatkan sanksi justru naik jabatan dan kerugian Daerah Rp 1,6 Milyar di kembalikan Rp 15.000.000 juta rupiah saja di anggap habis perkara,”pungkas Johan.***













