Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Kasus Curanmor di Pekon Tambahrejo Pringsewu Terungkap, Polisi Temukan Motor di Tanggamus

×

Kasus Curanmor di Pekon Tambahrejo Pringsewu Terungkap, Polisi Temukan Motor di Tanggamus

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, pencurian kendaraan bermotor
Ilustrasi, pencurian kendaraan bermotor

WAWAINEWS.ID – Kasus pencurian kendaraan bermotor terjadi di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Lampung, berhasil diungkap kepolisian Polsek Gadingrejo, pada Rabu 27 Drsember 2023 lalu.

Meskipun pelaku utama masih buron, namun dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang hilang dan menangkap seorang pelaku penadahan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya menjelaskan, pelaku penadahan barang hasil kejahatan berinisial AS (35) warga Pekon Sinar Sekampung, Air Naningan, Tanggamus.

AS berhasil diringkus di sebuah warung di Pekon Negeri Agung, Talang Padang, Kabupaten Tanggamus pada Selasa 2 Januari 2024 sore sekitar pukul 16.30 WIB.

BACA JUGA :  Pelajaran Penting dari Kasus Kepala Pekon 'Abang Jago' di Tanggamus

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 6365 UQ milik korban yang plat nomor polisinya telah diganti dengan B 4028 FPD.

“Pelaku penadahan ini kami amankan saat hendak menjual kembali sepeda motor hasil curian tersebut,” ujar AKP Nurul Haq pada Rabu (3/1/2024).

Menurut Kapolsek, dari hasil pemeriksaan, AS yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ini seringkali menjual belikan sepeda motor hasil pencurian.

Sepeda motor milik korban yang hilang ini dibeli seharga Rp6 juta dari rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Rencananya sepeda motor tersebut akan kembali dijual, dan dari kegiatan ini, pelaku mengaku akan mendapatkan keuntungan antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Lampung, Menjadi Alternatif Pemindahan Ibu Kota

Kapolsek menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dan/atau pasal 281 KUHP tentang penadahan sebagai kebiasaan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Riyanto (48), pemilik sepeda motor yang berhasil ditemukan, mengaku senang dan mengapresiasi kinerja Polsek Gadingrejo atas terungkapnya kasus pencurian tersebut.

Ia berharap agar pihak kepolisian terus mengusut kasus ini hingga pelaku utamanya berhasil ditangkap dan menjalani proses hukum.

Menurut Riyanto, sepeda motor Honda Beat BE 6365 UQ miliknya hilang pada Rabu, 27 Desember 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, saat sedang diparkirkan di teras depan rumahnya.

Riyanto menyebutkan bahwa ia mengalami kerugian materi sekitar Rp10 juta akibat kejadian tersebut. (*)