Scroll untuk baca artikel
LampungTANGGAMUS

Kasus Dugaan Perkosaan Anak Mandek, Komnas PA Soroti Polres Tanggamus

×

Kasus Dugaan Perkosaan Anak Mandek, Komnas PA Soroti Polres Tanggamus

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG – Penanganan perkara dugaan persetubuhan dan/atau perkosaan terhadap anak yang ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus kian menuai sorotan publik. Laporan Polisi Nomor LP/B/191/X/2025/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG tertanggal 22 Oktober 2025 hingga kini dinilai jalan di tempat, tanpa kejelasan arah, meski telah bergulir lebih dari tiga bulan.

Mandeknya proses hukum dalam perkara yang menyangkut hak dan keselamatan anak ini memantik kritik keras dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Lampung. Ketua Komnas PA Lampung, Arieyanto Wertha, secara terbuka mempertanyakan keseriusan dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pernyataan tersebut disampaikan Arieyanto di sela kegiatan launching Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polri, yang digelar di Aula Awaluddin Djamil, Gedung Bareskrim Polri, Senin (26/1/2026), sebagaimana rilis yang diterima Wawai News, Rabu (28/1/2026).

BACA JUGA :  HMM! Debat Putaran Kedua Pilkada Lamtim Terjadi Gangguan Teknis, Waktu Bicara Dihitung Manual

“Lebih dari tiga bulan berlalu, tetapi perkara ini belum juga menemukan kejelasan. Padahal korbannya adalah anak. Situasi seperti ini wajar memunculkan pertanyaan publik,” tegas Arieyanto.

Menurutnya, perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena berpotensi memperparah trauma korban sekaligus mencederai rasa keadilan masyarakat. Ia menegaskan, negara tidak boleh memberi ruang sekecil apa pun bagi impunitas dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Arieyanto juga mengingatkan bahwa Komnas PA memiliki mandat sebagai mitra strategis Polri untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penanganan perkara yang menyangkut perlindungan anak. Bahkan, Komnas PA Lampung tengah mempertimbangkan penerbitan rekomendasi resmi kepada Kapolres Tanggamus dan Kapolda Lampung agar perkara tersebut mendapat atensi dan pengawasan khusus.

Tak hanya soal penegakan hukum, Komnas PA turut menyoroti pemenuhan hak-hak korban, mulai dari pendampingan psikologis, rehabilitasi trauma, hingga pemenuhan restitusi sebagai bagian dari pemulihan menyeluruh yang dijamin undang-undang.

BACA JUGA :  Miris, Bocah Penderita Tumor Wajah di Lampung Timur hanya Diasuh Kakek

Sorotan senada disampaikan Penasihat Hukum korban, Lea Triani Octora. Ia menilai, secara yuridis, dugaan perbuatan terlapor berinisial AAF telah memenuhi unsur tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP 2023.

“Alat bukti sudah kami serahkan secara lengkap. Secara hukum, unsur pidananya terang. Yang dipertanyakan sekarang adalah keberanian dan ketegasan penegak hukum,” ujar Lea.

Lea mendesak penyidik Polres Tanggamus agar bekerja profesional, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Berdasarkan keterangan korban dan alat bukti yang ada, dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi sebanyak tiga kali, dengan modus ancaman kekerasan dan tipu muslihat.

Ia merinci, berkas bukti yang telah diserahkan kepada penyidik meliputi rekaman video tanpa persetujuan korban, keterangan saksi, Visum et Repertum, serta hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP). Namun hingga kini, perkara tersebut belum juga dinaikkan ke tahap penyidikan maupun penetapan tersangka.

“Kepastian hukum tidak boleh menggantung. Jangan sampai hukum kembali dipersepsikan tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tandasnya.

BACA JUGA :  Waduh, Warga Tanggamus Masih Banyak BAB Sembarang, Terutama di Wilayah Ini

Lebih jauh, Lea mengungkap adanya dugaan potensi konflik kepentingan, menyusul informasi bahwa orang tua terlapor disebut memiliki posisi atau pengaruh tertentu. Jika stagnasi penanganan perkara terus berlanjut, pihaknya memastikan akan membawa persoalan ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan DPR RI.

Selain itu, ia berencana meminta Bagwasiddik Polda Lampung melakukan asistensi dan supervisi, serta membuka opsi pelaporan ke Inspektorat dan Propam Polri apabila ditemukan indikasi pelanggaran etik maupun profesionalisme penyidik.

Meski demikian, Lea menegaskan masih menaruh harapan agar Polri bertindak objektif dan konsisten dengan semangat PRESISI yang digaungkan Kapolri. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak boleh terkikis akibat penanganan perkara yang dinilai tidak transparan, lamban, dan minim akuntabilitas.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Tanggamus belum memberikan keterangan resmi terkait kendala maupun perkembangan penanganan perkara tersebut. ***