Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Kasus Hukum Ketua Organda Kota Bekasi, adalah Masalah Pribadi

×

Kasus Hukum Ketua Organda Kota Bekasi, adalah Masalah Pribadi

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Rapat Pleno DPC Organda Kota Bekasi, Jawa Barat, memutuskan terkait kasus hukum yang tengah menjerat ketua Organda Amat Juani, merupakan masalah personal.

Demikian, salah satu keputusan rapat pleno DPC Organda Kota Bekasi, yang diikuti oleh Ketua Dewan Pertimbangan, Ketua DPC Organda, bersama 12 orang pengurus DPC dan KKU, di rumah makan Sari Kuning Sakawening, Kamis 27 Agustus 2020.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pleno tersebut salah satu poin pentingnya memutuskan terkait kasus hukum yang tengah menjerat ketua DPC Organda Kota Bekasi, adalah masalah pribadi,”tegas P. Samosir, Ketua Bidang Angkutan Barang DPC Organda Kota Bekasi, Jumat (28/8/2020).

BACA JUGA :  Sampah Penuhi Pintu Air Rumah Pompa Kali Lengkak, Warga: Dulu Jaman Pak Pepen Respon Cepat!

Dikatakan kasus tersebut tidak ada kaitan dengan organisasi. Karena masalah hukum itu sendiri sudah ada sebelum Amat Juaini, terpilih sebagai Ketua DPC Organda Kota Bekasi. Karenanya semua pihak diminta harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan menunggu keputusan pengadilan.

Samosir juga menyinggung bahwa motor penggerak dari organisasi itu tidak hanya seketaris, tapi harus ada ketua bersama seluruh pengurus yang ikut bertanggungjawab untuk mensuskeskan Organda Kota Bekasi.

Sehingga imbuhnya, jika muncul masalah dalam organisasi tentunya kesalahan tidak hanya terletak pada ketua, tetapi ada keterkaitan pengurus lainnya termasuk di dalamnya Sekretaris Organda.

“Kami ini di rumah kami, kami pelaku angkutan, kami pekerja dan pemilik angkutan, mereka siapa?,”ujarnya mempertanya pihak yang mencoba memecah belah Organda Kota Bekasi.

BACA JUGA :  Klaim Pengurus Organda Hentikan Penarikan Iuran Dipertanyakan?

Samosir mengajak semua pihak mencermati makna dari Organda adalah organisasi angkutan darat.”Coba cermati makna dari Organisasi Angkutan Darat itu sendiri,”tambah Samosir.

Kesempatan itu dia juga, menyampaikan bahwa dalam pleno yang telah dilaksanakan tersebut juga merumuskan Pergantian Antar Waktu (PAW) di struktur pengurusan saat ini. Hal tersebut agar jalannya organisasi bisa lebih maksimal.

“Soal non-aktif, ketua Organda Kota Bekasi sendiri, sebenarnya keputusan dari DPD Jawa Barat. Sampai sekarang, hubungan antara Ketua DPC Organda Kota Bekasi dengan DPD masih berjalan maksimal, dan beliau masih sebagai Ketua Organda Kota Bekasi,”pungkasnya. (Nugie)