TANGGAMUS – Masih ingat kasus RS, ibu rumah tangga (IRT) berusia 32 tahun, tersangka dugaan Tindak Pidana Pencurian Dalam Keluarga mertuanya sendiri saat ini telah di limpahkan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tanggamus kepada Kejaksaan Negeri (Kejari).
Pelimpahan tersebut berdasarkan dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP tentang penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan.
“Pelimpahan berdasarkan surar Kejari Nomor B-653/I.8.19/Eku.1/06/2021 tanggal 4 Juni 2021 tentang lengkapnya berkas tersangka atau P21,” kata Iptu Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, tersangka dilimpahkan berikut barang buktinya pada hari ini, Senin tanggal 7 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 Wib. Sebelumnya tersangka merupakan DPO dalam perkara pencurian dalam keluarga yakni sejumlah harga berharga milik mertuanya sendiri FR (62) warga Pekon Terbaya Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
Akhrnya tersangka ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus dalam pelariannya saat berada di Apartemen Malioboro City Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa (13/4/21) pukul 21.00 Wib, selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus.
Atas penangkapan tersebut terungkap, pencurian dilakukan tersangka bernilai fantastis berupa 1 BPKB mobil serta 3 sertifikat tanah yang terletak di Natar dan Bandar Lampung sehingga korban menderita kerugian senilai Rp1 milyar.
Selain mencuri barang tersebut, selama dua tahun melarikan diri tersangka juga membawa dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun, yang biasa di asuh oleh mertuanya dan merupakan cucu kesayangan sehingga membuat mertuanya banyak berfikir bahkan sakit keras.
Kronologis pencurian yang dilakukan tersangka bermula pada bulan Juli 2015 di Jalan Ir. Hi. Juanda Pekon Terbaya, tersangka telah melakukan pencurian dalam keluarga berupa 1 BPKB mobil Toyota Avanza milik korban, kemudian BPKB tersebut dianggunkan oleh pelaku ke leasing BESS Finance yang beralamat di Teluk Betung Bandar Lampung. Tersangka juga mengambil 1 buah sertifikat tanah milik korban yang terletak di Branti Natar.
Selanjutnya pada tahun 2017, tersangka kembali mengambil 2 buah sertifikat perumahan milik korban masing-masing berada di Perumahan BKP Blok V No 251 Kemiling Bandar Lampung dan Blok J no 79 Kemiling Bandar Lampung dan kedua sertifikat tersebut saat ini telah berpindah tangan (kepemilikan) atasnama orang lain.
“Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus sebab korban mengalami kerugian ditafsir sebesar Rp1 milyar,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 367 junto 362 KUHPidana, “Ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)