TANGGAMUS – Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus menegaskan bahwa kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Pasar Wonosobo, pada Kamis 28 November 2024 lalu dalam proses dan direncanakan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum dalam kasus tersebut.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, membenarkan telah menerima laporan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Pasar Wonosobo, yang diajukan oleh Burdadi Efendi, seorang juru parkir (Jukir) di pasar setempat, dengan terlapor bernama Yogi.
“Saya tegas laporan itu sudah diproses, semua sudah di-BAP, baik pelapor maupun terlapor serta para saksi. Kami juga masih mencari saksi tambahan dalam perkara ini,” ujar Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Rabu 4 Desember 2024.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor, insiden pemukulan memang terjadi, namun pelapor tidak melihat adanya penggunaan senjata dalam kejadian tersebut.
Sementara itu, menurut keterangan terlapor Yogi, ia mengakui bahwa dirinya sempat memegang korek api berbentuk senjata, namun tidak digunakan dalam insiden tersebut.
“Pelapor tidak melihat adanya senjata, tetapi terlapor mengakui memegang korek api berbentuk senjata,” jelas Iptu Tjasudin.
Setelah rangkaian tahapan pemeriksaan selesai, Polsek Wonosobo berencana melakukan gelar perkara bersama Sat Reskrim Polres Tanggamus untuk menentukan status hukum dalam kasus ini.
“Perkara tersebut akan dilaksanakan gelar perkara di Sat Reskrim Polres Tanggamus untuk menentukan kelanjutannya,” tegasnya.
Kesempatan itu, Kapolsek Wonosobo mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kondusifitas di wilayah hukum Polsek Wonosobo.
“Mari bersama-sama menjaga kondusifitas di wilayah hukum Polsek Wonosobo, kami tentunya akan menangani perkara tersebut dengan profesional,”ungkapnya.***