Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Dana Hibah Pemkab Natuna, Darmanto Dituntut 5 Tahun Penjara

×

Kasus Korupsi Dana Hibah Pemkab Natuna, Darmanto Dituntut 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Darmanto hanya terlihat pasrah saat menjalani sidang kasus korupsi dana hibah semasa ia menjabat sebagai kepala BPKAD Kabupaten Natuna, Senin 2 September 2024 di PN Kota Tanjungpinang
Darmanto hanya terlihat pasrah saat menjalani sidang kasus korupsi dana hibah semasa ia menjabat sebagai kepala BPKAD Kabupaten Natuna, Senin 2 September 2024 di PN Kota Tanjungpinang

TANJUNGPINANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Natuna menuntut 5 tahun penjara Darmanto eks kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam kasus dugaan korupsi kegiatan belanja dana hibah yang merugikan negara hingga Rp1,7 miliar, pada Senin (02/08/2024).

Diketahui, Darmanto eks Kepala BPKAD Kabaupaten Natuna menjadi terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja hibah Pemerintah Kabupaten Natuna, Tahun 2011, 2012 dan APBD Tahun 2013.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dana hibah melalui APBD Kabupaten Natuna tersebut oleh BPKAD Natuna diberikan ke Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kota (FORKOT) daerah setempat.

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Natuna menyatakan, terdakwa Darmanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dengan saksi Wan Sofian selaku Ketua LSM FORKOT Kabupaten Natuna yang merugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp1,7 Miliar.

Eks Kepala BPKAD Natuna tersebut, juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp200 juta. Jika tak dibayarkan akan diganti kurungan selama 6 bulan.

Darmanto dianggap telah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,

BACA JUGA :  Polsek Pulau Panggung, Tangkap Pelaku Pembalakan Liar

Diketahui bahwa dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Natuna, melibatkan salah satu LSM setempat yakni Wan Sofyan, sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kota (Forkot) Kabupaten Natuna.

Wan Sofyan sebelumnya, telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, selama 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Disamping vonis hukuman pokok tersebut, Terdakwa Wan Sofyan yang dikenal sebagai mantan anggota DPRD Natuna ini, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika tak mampu membayar, maka akan ditambah kurungan selama 4 bulan penjara.

Sedangkan untuk uang pengganti kerugian negara, JPU menjatuhkan kepada saksi Wan Sofyan (Perkara Terpisah). Majelis hakim mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.777.500.000,- dalam waktu satu bulan setelah vonis ini berkekuatan hukum tetap (incraht).

Hakim menyatakan, jika terdakwa tidak mampu bayar, harta bendanya disita untuk dilelang, dimana uang lelang dirampas untuk negara. Kemudian jika uang hasil lelang tidak mencukupi, hukuman Wan Sofian ditambah lagi selama 2 tahun penjara.

BACA JUGA :  Tak Terima Diduakan Isteri Siramkan Air Panas ke Suaminya

Hakim menyatakan, terdakwa Wan Sofian telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primer JPU melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim yang memimpin persidangan yakni Riky Ferdinand SH MH dengan anggota Siti Hajar Siregar SH dan Syaiful Arif SH MH. ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Maiman Limbong SH MH dari Kejari Natuna di Ranai sebelumnya selama 7 tahun penjara.

Pada sidang tersebut, terdakwa Wan Sofian selaku Ketua LSM Forkot Kabupaten Natuna yang juga sebagai menjabat sebagai Ketua KONI Natuna, telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah APBD tahun 2011-2013 dengan total Rp 1,7 miliar lebih

Terdakwa Wan Sofian diketahui mendapatkan hibah dari Pemkab Natuna untuk pemberdayaan masyarakat selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2011.

BACA JUGA :  BNNP Lampung, Gagal Pengiriman 4,06 Kg Ganja Asal Riau

Pada Tahun 2011 terdakwa mendapatkan Rp400 juta APBD murni. Tahun 2011 di APBD perubahan LSM yang sama kembali mendapatkan hibah sebesar Rp 250 juta.

Kemudian pada tahun 2012 dari APBD murni Rp 100 juta. Tahun 2013 LSM yang sama di pimpin Terdakwa Wan Sofian kembali mendapatkan hibah APBD murni sebesar 1,027 miliar.

Hasil perhitungan kerugian keuangan Negara berdasarkan hitungan auditor BPKP Perwakilan Provinsi Kepri sesuai laporan dengan nilai sebesar Rp1,7 miliar.

Uang hibah tersebut seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat seperti pembinaan olahraga. Namun oleh Terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Dalam perkara tersebut, diperoleh sebanyak 43 orang saksi yang terdiri dari 13 PNS, 4 pengurus LSM, dan 25 orang pihak terkait, serta 3 orang saksi ahli.

Sementara sejumlah barang bukti yang disita diantaranya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yg dibuat, dokumen pencairan dana hibah kepada LSM, naskah perjanjian hibah daerah atas pemberian dan hibah kepada LSM Forkot Natuna tahun 2011, 2012, dan 2013 dan beberapa barang bukti lainnya.***