TANGGAMUS – Kerja sunyi tapi pasti kembali ditunjukkan Unit Reskrim Polsek Pugung. Kasus pencurian sepeda motor Honda Beat bernopol A 2356 WE akhirnya terkuak. Hasilnya, satu orang penadah berhasil diamankan, sementara dua pelaku utama memilih menghilang dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa malam, 30 Desember 2025, sekitar pukul 22.15 WIB. Polisi mengamankan seorang pria bernama Dedi Irawan alias Awang (37), petani asal Dusun Kepayang, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung. Ia diduga berperan sebagai pihak yang menampung motor hasil curian, tentu saja dengan iming-iming untung.
Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban Cecep Hidayat (49), seorang pegawai negeri sipil asal Kecamatan Gisting. Motor korban raib saat dititipkan di sebuah bengkel di Pekon Banjar Agung Ilir pada Minggu, 30 November 2025.
“Sepeda motor dititipkan karena mogok. Namun pada malam hari, motor tersebut justru dibawa oleh seseorang yang mengaku mendapat perintah dari korban,” ujar Kapolsek mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Jumat (2/1/2026).
Singkat cerita, penyelidikan dilakukan, jejak ditelusuri, dan motor akhirnya ditemukan, bukan sedang mogok, tapi sudah berpindah tangan. Polisi mengamankan satu unit Honda Beat warna putih beserta kunci kontak dari tangan tersangka. Sementara STNK dan BPKB tetap setia berada di tangan pemilik sahnya.
Menurut Kapolsek, tersangka mendapatkan motor tersebut melalui sistem gadai dari dua orang berinisial AG dan HE, yang kini sedang menjalani fase “tidak bisa dihubungi” alias buron.
“Motifnya klasik, ingin mendapatkan keuntungan dari selisih uang tebusan,” ungkap Kapolsek, seolah menegaskan bahwa kreativitas mencari uang kadang salah tempat.
Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku utama serta kemungkinan pihak lain yang terlibat. Kapolsek pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat menitipkan kendaraan dan tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku-ngaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Sebuah risiko yang jelas jauh lebih mahal dibanding keuntungan dari “gadai kilat”. ***












