Scroll untuk baca artikel
TANGGAMUS

Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah Mandek, Pengacara Sulistiyo Adukan Kepala Pekon ke Polda Lampung

×

Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah Mandek, Pengacara Sulistiyo Adukan Kepala Pekon ke Polda Lampung

Sebarkan artikel ini
Foto: Tanda tangan atas nama Sulistiyo yang diduga dipalsukan oleh Santoso Kakon Banyu Urip dalam surat keterangan jual beli tanah pada 16 Oktober 2023 lalu, (foto_dok)
Foto: Tanda tangan atas nama Sulistiyo yang diduga dipalsukan oleh Santoso Kakon Banyu Urip dalam surat keterangan jual beli tanah pada 16 Oktober 2023 lalu, (foto_dok)

BANDAR LAMPUNG – Penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen jual beli tanah yang dilaporkan ke Polres Tanggamus sejak Februari 2025, hingga kini tak kunjung ada kejelasan hukum. Kuasa hukum pelapor, Sulistiyo, akhirnya melayangkan surat pengaduan resmi ke Polda Lampung.

Dua advokat asal Bandar Lampung, M. Anthon dan Yanuar Zuliansah, mengajukan pengaduan ke Pengawasan Penyidikan (Wasidik) dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Lampung, agar institusi tersebut meninjau dugaan lambannya proses penyidikan di Polres Tanggamus.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Langkah itu dituangkan dalam surat bernomor 015/SPP/VII/BDL/2025 tertanggal 28 Juli 2025. Dalam surat tersebut, kuasa hukum menjelaskan bahwa klien mereka telah melaporkan Kepala Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Santoso, atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Surat Keterangan Jual Beli Tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHPidana.

Kasus ini bermula saat Sulistiyo menjual lahan miliknya seluas 3.023 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 302. Sebagian tanah tersebut dibeli oleh seorang warga bernama Maruyah, yang meminta Kepala Pekon Santoso membuat surat jual beli. Namun, belakangan Sulistiyo menduga tanda tangannya telah dipalsukan dalam dokumen tersebut.

BACA JUGA :  Pohon Tua Tumbang di Gerbang Pemkab Tanggamus, Simbol Mistis di Tengah Euforia HUT RI ke-80

“Kami menilai penyidik Polres Tanggamus tidak profesional dalam menangani perkara ini. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, terduga Sdr. Santoso bahkan telah mengakui bahwa ia yang menandatangani surat jual beli itu. Tapi hingga kini, belum ada penetapan tersangka,” ujar M. Anthon, kuasa hukum pelapor.

Pihaknya juga menembuskan surat tersebut kepada Kabid Propam Polda Lampung, agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur.

BACA JUGA :  Petani di Tanggamus Bakal Laporkan BRI Unit Wonosobo ke Polisi

“Kami berharap Polda Lampung turun tangan menindaklanjuti laporan ini. Klien kami sudah patuh hukum, tapi justru tidak mendapat kepastian. Ini bentuk perjuangan kami menegakkan keadilan,” tambah Anthon.

Kuasa hukum berharap pengawasan internal Polri segera mengambil langkah konkret agar penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. ***