WAWAINEWS – Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Bandar Negeri Semuong (BNS) Tanggamus berinisial IL (21) dijebloskan ke penjara.
Parahnya, anak di bawah umur tersebut merupakan adik iparnya sendiri berinisial SA (14).
Tersangka IL ditangkap atas laporan ayah korban sekaligus mertuanya sendiri.
IL ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus dibantu Babinsa dan warga pada Senin 31 Januari 2022.
Tersangka ber-KTP Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan, ia berdomisili di perkebunan Tanggamus bersama istri, mertua dan adik iparnya yang merupakan warga Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, mengungkapkan, dalam aksi kejahatannya, IL selalu melakukan pengancaman pembunuhan kepada adik iparnya dan IL melakukan perbuatan bejatnya ketika keadaan rumah dalam kondisi sepi.
“Tersangka ditangkap atas bantuan Babinsa dan warga, kemarin Senin, 31 Januari 2022,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi. Rabu (2/2/22).
Sambungnya, dalam perkara tersebut, Polres Tanggamus turut mengamankan barang bukti berupa hasil visum, pakaian yang digunakan tersangka dan korban.