Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Pencabulan Adik Ipar Terjadi di Tanggamus Kali ini Modusnya Ngeri

×

Kasus Pencabulan Adik Ipar Terjadi di Tanggamus Kali ini Modusnya Ngeri

Sebarkan artikel ini

Kasat menjelaskan, kronologis perbuatan tersangka dilakukan terakhir pada Rabu, 05 Januari 2022 sekira jam 23.00 WIB di Blok perkebunan Kecamatan Bandar Negeri Semoung, terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh IL.

Korban berinisial SA, dimana tersangka merupakan kakak ipar korban menyetubuhi korban dengan mengancam akan membunuh korban.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Karena takut dan trauma, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada saksi TN, selanjutnya TN menceritakan hal tersebut kepada org tua korban.

Tersangka di panggil oleh orang tua korban dan iapun mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 7 kali.

BACA JUGA :  Harga Gabah Kering Turun Biasa Terjadi Jelang Panen Raya di Lampung 

Selanjutnya, bersama Babinsa dan tokoh masyarakat setempat, tersangka dibawa ke Polres Tanggamus dan orang tua korban melaporkan secara resmi ke Polres Tanggamus.

“Berdasarkan keterangan tersangka, ia telah 7 kali melakukan perbuatan tersebut disertai pengancaman sejak tahun 2021,” jelasnya.

Ditambahkan Kasat, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadapnya di jerat Pasal 76E jo Psl 82 UU RI No 17 th 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya.

BACA JUGA :  Gubernur : Saya Tak Larang Kebijakan Import Kopi dan Singkong, Tolong Jangan Masuk Lampung

Sementara itu dalam keterangan IL, mengakui perbuatannya pertama kali dilakukan di rumahnya di Suban, Lampung Selatan.

“Pertama kali di Suban, Lampung Selatan, di rumah orang tua saya di Kecamatan Merbau Mataram. Selanjutnya di rumah mertua di Kecamatan Bandar Negeri Semoung,” kata IL.

Menurut pria pemilik tatoo di lengan kiri, kaki dan bahu tersebut bahwa, ia melakukan perbuatan tersebut diawali pengancaman sehingga korban menuruti perbuatannya.

“Saya ancam dia, mau saya bunuh sehingga dia menuruti kemauan saya,” ucapnya.

Ia menambahkan, motif dia melakukan perbuatannya tersebut disebabkan memang dia tertarik kepada adik iparnya.

“Karena adik ipar saya cantik, jadi saya tertarik sehingga melakukan perbuatan tersebut,” tutupnya. (*)