Pastinya berkas telah disampaikan ke pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus, termasuk bukti bukti telah diberikan.
Terpisah Danu Poyo, mewakili Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tanggamus mengakui tidak mengetahui secara pasti, terkait berkas menyangkut perkara yang melibatkan Kakon Way Nipah Aprial.
BACA JUGA : Setelah Ditetapkan Tersangka, Kakon Way Nipah Datangi Rumah Wartawan Wawai News
Danu mengakui belum mengetahui apakah berkas balik lagi ke penyidik Polres Tanggamus tau tidaknya. Namun demikian dia mengatakan bahwa Jaksa yang menangani kasus tersebut bernama Desti.
“Terkait berkas perkaranya udah sampai mana silahkan teman teman tanyakan ke PIDUM nya langsung,”katanya Danu.
Diakuinya bahwa berkas tersebut pernah masuk di Kejaksaan lalu kembali lagi ke penyidik. Dia memastikan bahwa perkara tersebut belum P21.
BACA JUGA : Kakon Way Nipah Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Tersangka Penganiayaan Wartawan di Tanggamus
“Kalo kalau sudah P21 kami pasti tau kayak nya memang belum P21 biar lebih jelas silahkan teman teman tanyakan ke PIDUM,”pungkasnya.***













