Lampung

Kasus Penganiyaan Imam Masjid di Sidomulyo Berakhir Damai

×

Kasus Penganiyaan Imam Masjid di Sidomulyo Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini
Suasana pertemuan ikrar permohonan maaf antara Junaidi dan Hadiri Yang sempat terjadi pelecehan, di masjid Nurul Iman Dusun Ketibung, Desa Talang Baru, Sidomulyo, Lamsel, pada Kamis (20/1/2022)- foto ist

WAWAINEWS – Kasus penganiayan seorang tokoh yang akan menjadi Imam di Masjid Nurul Iman, Dusun Ketibung, Desa Talang Baru, Sidomulyo, Lampung Selatan, berakhir damai.

Perdamaian antara pelaku dan korban dilaksanakan di Kecamatan Sidomulyo, pada Kamis 20 Januari 2021, dengan menghadirkan kedua pihak disaksikan langsung oleh Kepala Desa Talang Baru dan empat saksi lainnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Salah satu poin perdamaian itu kedua belah pihak sepakat berdamai dan tak melanjutkan perkara ke jalur hukum. Selanjutnya pihak kedua meminta maaf dan berjanji tak mengulangi perbuatannya lagi ke korban.

Pihak kedua juga tidak bersedia tidak menjadi imam masjid di wilayah dusun ketibung. Selanjutnya pihak Junaidi juga tak diperbolehkan melarang kegiatan agama apapun di Masjid Nurul Iman sesuai dengan aturan berlaku.

BACA JUGA :  Pelaku Curas Asal Candipuro Tewas Tertembus Timah Panas Aparat Gabungan

Sebelumnya diketahui Kejadian tak menyenangkan menimpa seorang Tokoh Agama di Dusun Ketibung, Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan mendapatkan pelecehan.

Perlakuan tersebut sempat memicu kemarahan warga setempat.

Kejadian itu telah ditangani oleh Polsek Sidomulyo atas laporan dari Hadiri(71). Adapun pelakunya adalah Junaidi (52) sesuai laporan Polisi STTPL/B-52/1/2022/SPKT/Polsek Sidomulyo tertanggal 10 Januari 2022.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa Hadiri bin Hasanudin (71) mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan berupa pelecehan yang dilakukan Junaidi (52).