Kejadiannya bermula sekira pukul 04.45 WIB di Masjid Nurul Iman, Dusun Ketibung, ketika memasuki waktu salat subuh berjamaah di masjid tersebut pada 10 Januari 2022.
Beberapa jam sebelum perdamaian dilaksanakan di kantor Kecamatan Sidomulyo, Wawai News sempat bertemu korban pelecehan Hadiri di rumah untuk mempertanyakan, keinginannya terkait kasus yang menimpanya.
Kepada Wawai News, Hadiri mengaku tetap Keukeh agar pelaku dihukum sesuai aturan berlaku. Hal tersebut untuk memberi efek jera.
“Secara manusia saya memaafkan perbuatan pelaku, tapi harapan saya tetap dihukum sesuai aturan berlaku. Karena pelaku kerap melakukan pelecehan terhadap saya, dan itu adalah puncaknya,”ujar dia. (*)