TANGGAMUS – Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Tanggamus Erlina, menyebutkan bahwa kerugian dalam laporan kasus pengadaan Aki PLTS yang melibatkan dua Pekon di Kecamatan Pematang Sawa mencapai Rp262 juta.
Namun demikian dia mengklaim bahwa dua pekon tersebut telah mengembalikan kerugian negara yakni Pekon Way Asahan dan Pekon Teluk Brak.
Dia pun menegaskan jika kasus PLTS tersebut akibat kesalahan administrasi baik di Pekon Way Asahan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 88 juta.
Sedangkan Pekon Teluk Brak mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 174 juta. Sehingga nilai totalnya sebesar Rp 262 juta.
Dengan demikian jelas Erlina, di tingkat Inspektorat sudah selesai.
Sesuai hasil investigasi papar Erlina , awal laporan kasus PLTS kesalahan administrasi berawal dari salah satu pekon itu hendak menganggarkan pembelian aki untuk PLTS.
Namun, dana yang dibutuhkan lebih besar dari yang dianggarkan. Kemudian Pekon tersebut berinisiatif menyewa aki ke pekon lain. Sedangkan Pekon Way Asahan sudah masuk listrik aki PLTS-nya masih bagus.
Sewa pakai Aki PLTS itu sendiri sebenarnya telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tanggamus.
“Tapi, pemakaian aki itu, dalam notanya pembelian jadi itu tidak sesuai dengan apa yang dilakukan,” ucapnya.