Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Kasus PLTS di Tanggamus Dua Pekon Kembalikan Uang Rp262 Juta, Satu ASN Kena Sanksi Berat

×

Kasus PLTS di Tanggamus Dua Pekon Kembalikan Uang Rp262 Juta, Satu ASN Kena Sanksi Berat

Sebarkan artikel ini
Inspektur Erlina saat dikonfirmasi di ruangannya, foto_tribun

Dalam kasus ini juga terdapat seorang aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dan telah diberikan sanksi sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021.

Erlina menjelaskan, sanksi yang diterima oleh ASN tersebut adalah pencopotan dari jabatannya dan ini merupakan sanksi berat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sementara sebelumnya,  Kejaksaan Negeri Tanggamus, sesuai LHP Inspektorat menyebutkan terdapat penyimpangan hukum administrasi atas ketentuan peraturan perundang- undangan yang tidak membuat penyesuaian atas belanja modal pembelian aki PLTS menjadi tukar menukar barang antara satu pekon dengan pekon lainnya, sehingga penyimpangan tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.

BACA JUGA :  Setelah Viral Kejari Tanggamus Baru Buka Suara Terkait Laporan Kasus Aki PLTS di Pematangsawa?

Dia pun membenarkan hasil temuan kerugian keuangan negara Pekon Way asahan dan Teluk Brak telah menindak lanjuti hasil temuan LHP Inspektorat dengan menyetorkan uang sebesar Rp88.790.000 ke rekening Pekon Way Asahan dan Rp 174.00.000.00 ke rekening Pekon Teluk Brak.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus Apriono menjelaskan bahwa dengan merujuk pada LHP Inspektorat tersebut, maka persoalan dugaan penyimpangan PLTS di Pekon Way Asahan dan Teluk Brak tidak bisa diproses pidana karena hanya berupa kesalahan administrasi yang menyebabkan kerugian negara.

“Dengan LHP dari inspektorat yang menyebut bahwa ada kesalahan administrasi dan terlapor sudah mengembalikan kerugian negara,maka ini dianggap sudah selesai Tidak bisa kami proses pidana,” terangnya. ***