Hukum & KriminalLampungPolitik

Kasus Proyek 2014, Mantan Calon Bupati Pesibar Dijebloskan ke Penjara

×

Kasus Proyek 2014, Mantan Calon Bupati Pesibar Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini

JPU segera bekerja menyusun dan menyiapkan surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor agar bisa disidangkan. Selama masa penyidikan, ALB tak ditahan dan koopetatif

Kasi Intel Zenericho mengatakan, terdakwa Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo 18 UU NO. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi sebagai mana diubah dan di tambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 21 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. (*)