TANGGAMUS – Ketidakjelasan nasib sertifikat tanah milik Supriono sejak tahun 2018 menyeret nama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Wonosobo memasuki babak baru.
Supriono didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Kurnain, S.H. dan Rekan, mendatangi langsung BRI Unit Wonosobo untuk menuntut kejelasan, pada Kamis 22 Mei 2025.
Pertemuan antara tim kuasa hukum Supriono dengan Kepala Unit BRI Womosobo bernama Rudi tak membuahkan hasil. Pihak bank justru memilih bermain aman dan meminta agar hasil pertemuan tidak dipublikasikan.
“Saya akan publikasikan semua. Kasus ini tidak bisa disembunyikan. Masyarakat berhak tahu bagaimana BRI memperlakukan nasabahnya,” tegas Adi Putra Amril Darusamin, kuasa hukum Supriono.
Dalam pertemuan itu, Adi Putra juga menyerahkan surat somasi pertama kepada pihak BRI unit Wonosobo, memberi tenggat waktu 4×24 jam untuk menjawab. Jika tidak, somasi kedua sekaligus terakhir akan segera dilayangkan.
Adi menjelaskan, kasus ini bermula dari hilangnya kejelasan status Sertifikat kebun milik Supriono sejak 2018 yang diduga terkait dengan kredit atau peran Angga Bagus Novianto, yang belakangan diketahui memiliki keterkaitan langsung dengan proses administrasi di bank tersebut.
Tak hanya BRI, lanjut Adi, tim kuasa hukum juga mendatangi rumah orang tua Angga Bagus Novianto untuk menyerahkan surat somasi secara langsung. Surat itu diterima oleh orang tua Angga Bagus Novianto
“Kami minta Angga muncul dan memberikan klarifikasi. Jangan bersembunyi. Ini menyangkut hak milik seseorang yang dirampas secara sistematis,” ujar Adi Putra kepada keluarga Angga.
Dalam kesempatan itu, Kurnain kuasa hukum utama Supriono juga menerangkan bahwa sejak ditanyakan keberadaan sertifikat milik Supriono, hingga kini pihak BRI unit Wonosobo tak mampu memberikan kepastian hukum terhadap hak milik nasabahnya sendiri.
“Sudah tujuh tahun BRI diam. Ini bukan hanya kelalaian administratif, tapi sudah masuk kategori pelanggaran hukum dan hak keperdataan. Nasabah dirugikan secara materil dan immateril, dan BRI seakan tutup mata,” tegas Kurnain, S.H., kuasa hukum utama Supriono.
Kurnain menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti hanya di somasi. Mereka sedang menyiapkan langkah hukum di berbagai lini: pidana, perdata, bahkan PTUN jika diperlukan. Ia menuding BRI telah gagal melindungi aset nasabah dan berpotensi terlibat dalam perbuatan melawan hukum.
“Minggu depan, kami layangkan somasi kedua dan terakhir ke BRI KC Pringsewu, BRI Unit Wonosobo, dan Angga Bagus Novianto. Kalau BRI masih diam, kami akan buat ini terang benderang sampai ke BRI Pusat. Ini bukan hanya soal surat, ini soal keadilan,” tegas Kurnain. ***