Hukum & Kriminal

Kasus Video Dewasa Mirip Syahrini, Polisi Menangkap M, Ternyata!

×

Kasus Video Dewasa Mirip Syahrini, Polisi Menangkap M, Ternyata!

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – “Karena dia indikasi yang memposting di chat, yang memposting di chat perbuatan pencemaran nama baik terhadap korban,” ujarnya.

Apabila terbukti bersalah oknum dibalik akun @rumpi.manja.official terancam terjerat Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam kasus unggahan video porno mirip Syahrini tersebut Polda Metro Jaya telah mengamankan satu tersangka berinisial MS di Kediri, Jawa Timur.

MS ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengunggah sebuah foto syur yang disandingkan dengan foto Syahrini di akun Instagram pribadinya @danunyinyir99.

BACA JUGA :  Lawang, Tak Dapat Izin Poligami dengan Adik Ipar, Suami di Tulangbawang Tega Racun Isterinya

MS mengaku melakukan perbuatan itu karena sakit hati dengan Syahrini yang disebutkan telah mengambil orang terdekat publik figur lainnya.

MS merupakan penggemar publik figur lainnya itu.

MS dijerat Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE. Tersangka juga dikenakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi.

“Dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar,” ungkap Yusri. (antara)