BANDUNG – Kerusakan jalan nasional yang menganga di pusat kota Jawa Barat tampaknya tak lagi cukup disikapi dengan keluhan administratif. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan langkah tak lazim: menyerahkan pengelolaan sejumlah ruas jalan nasional kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Usulan tersebut muncul sebagai respons atas realitas di lapangan jalan rusak terlihat jelas, kecelakaan terjadi di depan mata, namun pemerintah daerah justru terikat kewenangan. Jalan rusak boleh dilihat, tapi tak boleh disentuh.
KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa secara aturan, pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan memperbaiki jalan berstatus nasional. Padahal, kerusakan jalan tersebut berada di jantung kota dan digunakan masyarakat setiap hari.
“Jalan nasional itu rusaknya di depan mata, tapi kami tidak boleh memperbaiki karena bukan kewenangan,” ujar KDM di Gedung Sate, Selasa (3/2/2026).
Alih-alih sekadar mengeluh, KDM memilih mengambil risiko kebijakan. Ia telah mengusulkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum agar sejumlah ruas jalan nasional terutama yang berada di kawasan strategis dan pusat pemerintahan diserahkan pengelolaannya ke daerah.
Salah satu contohnya adalah ruas Jalan Pasteur hingga pusat Kota Bandung. Meski berstatus jalan nasional, Pemprov Jabar berencana melakukan rekonstruksi menggunakan dana APBD Provinsi pada 2026 melalui skema kerja sama dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan KemenPU.
“Kalau menunggu mekanisme pusat, kadang terlalu lama. Masyarakat sudah keburu jatuh, kecelakaan duluan,” kata KDM.
Langkah ini tentu membawa konsekuensi fiskal. Beban anggaran Pemprov Jabar dan pemerintah kabupaten/kota berpotensi bertambah. Namun bagi KDM, keselamatan publik lebih penting daripada sekadar garis kewenangan di atas kertas.
Tak hanya Bandung, perhatian Pemprov Jabar juga diarahkan ke wilayah Pantai Utara (Pantura), jalur vital ekonomi nasional yang kerap rusak namun perbaikannya berlarut-larut.
Usulan ini sekaligus menjadi sindiran halus terhadap tumpang tindih kewenangan infrastruktur: jalan rusak jadi urusan semua orang saat ada korban, tapi saat hendak diperbaiki, status kewenangan berubah menjadi tembok tinggi birokrasi.
Kini bola berada di tangan pemerintah pusat apakah jalan nasional akan tetap menjadi simbol kewenangan absolut, atau justru diserahkan agar bisa segera diperbaiki demi keselamatan masyarakat.***












