“Pengelola Bisa Terjerat Hukum Jika Abai”
KOTA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atau yang akrab disapa KDM, akhirnya angkat tangan soal persoalan sampah di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung. Setelah viral video keluhan warga di media sosial tentang gunungan sampah yang bikin pasar mirip “TPS dadakan”, KDM menegaskan masalah itu bukan lagi urusan pemerintah, melainkan kewajiban pengelola pasar.
“Saya tak akan lagi menangani pasar tersebut. Dari awal saya sudah memberikan arahan, bahkan sudah turun langsung membersihkan. Tapi seterusnya ya harus diurus sendiri, karena pemerintah tidak punya relevansi terhadap pengelolaan Pasar Caringin,” tegas KDM dalam video yang diunggah di akun pribadinya, Senin (15/9/2025).
Pasar Dikelola Swasta, Iuran Sampah Juga Dipungut
Menurut KDM, Pasar Caringin sejak awal dikelola pihak swasta. Bahkan, pedagang sudah dikenakan iuran termasuk biaya kebersihan. Logikanya, kata KDM, pengelola pasar mestinya bertanggung jawab penuh atas sampah yang setiap hari menggunung, bukan menunggu gubernur turun tangan jadi “pasukan kuning dadakan”.
“Caringin adalah pasar yang dikelola swasta. Iuran kebersihan dipungut oleh pengelola, jadi mestinya mereka yang kelola. Dulu saya pernah datang dan bersihkan, tapi saya sudah sampaikan harus dikelola di areal pasar sendiri,” jelasnya.
Ancaman Hukum Menanti
KDM mengingatkan, jika pengelola pasar masih cuek dan terus membiarkan sampah menumpuk, konsekuensinya bisa berujung pidana lingkungan. Bukan sekadar teguran, tapi bisa jadi urusan aparat penegak hukum.
“Apabila itu tidak dilakukan, maka akan terjadi perbuatan pidana. Ada aspek pidana lingkungan yang bisa menjerat pengelola pasar,” pungkasnya.
Persoalan sampah di Pasar Caringin bukan kali pertama jadi sorotan. Alih-alih jadi pusat perdagangan yang nyaman, pasar terbesar di Bandung itu kerap berubah wajah jadi “galeri terbuka” tumpukan sampah. Ironisnya, pedagang bayar iuran kebersihan, tapi yang bersih justru rekening pengelola, bukan pasar.
Kalau dibiarkan, bukan tak mungkin Pasar Caringin kelak bisa ganti nama: dari “induknya perdagangan” menjadi “induknya sampah kota”.







