Scroll untuk baca artikel
Lingkungan Hidup

KDM: “Tata Ruang Berantakan Ya Dibenahi, Sempadan Sungai Jangan Dijadikan Ruang Tamu”

×

KDM: “Tata Ruang Berantakan Ya Dibenahi, Sempadan Sungai Jangan Dijadikan Ruang Tamu”

Sebarkan artikel ini
longsor Sungai Cileungsi foto doc ist

SUMEDANG — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penanganan banjir Bandung Raya bukan lagi soal menyalakan sirine darurat setiap musim hujan datang, tetapi membenahi akar masalah yang sudah bertahun-tahun diabaikan: tata ruang kacau, daerah resapan hilang, dan bantaran sungai yang berubah jadi perumahan siap huni.

Usai memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Banjir Bandung Raya di Loka Wirasaba IPDN, Selasa (9/12/2025), KDM sapaan akrab Dedi Mulyadi mengumumkan serangkaian langkah tegas hasil rembukan bersama para kepala daerah dari Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang, hingga Garut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Moratorium Perumahan: “Stop dulu, nanti dulu, jangan diurug dulu”

KDM menekankan bahwa wilayah Bandung Raya berada di jalur Sesar Lembang dan memiliki risiko hidrometeorologi yang tinggi. Namun di lapangan, ruang terbuka hijau tergerus cepat seringkali oleh proyek perumahan yang lebih cepat muncul daripada pengumuman cuaca BMKG.

BACA JUGA :  Ribuan Pesepeda Padati Jadetabek

“Izin-izin perumahan akan kami tunda dan evaluasi total. Kita harus pastikan pembangunan tidak menciptakan ‘bom waktu’ lingkungan,” tegas KDM.

Menurutnya, normalisasi sungai sekencang apa pun tidak akan berarti jika hulu terus diurug dan sawah berubah menjadi cluster dengan nama-nama alam yang sudah tidak lagi ada.

Bandung Bisa Tenggelam Jika Tata Ruang Jadi Wacana Abadi

“Setiap tahun banjir, tapi ruang hijau terus hilang. Kalau ini tidak dibenahi, dimungkinkan Bandung akan tenggelam,” ucap KDM, dengan nada yang membuat ruangan mendadak hening.

Ia juga menegaskan perlunya pemulihan kawasan resapan air yang selama ini kalah bersaing dengan betonisasi.

Pertanian di Lereng Curam: “Sayurannya subur, tapi tanahnya longsor”

Pemdaprov Jabar akan mereformasi pertanian di lahan berkemiringan ekstrem, terutama di Kabupaten Bandung, KBB, Garut, Cianjur, dan Bogor.

Lahan sayur di lereng tajam akan dikembalikan fungsinya menjadi tegakan vegetasi keras. Agar petani tidak kehilangan mata pencaharian, mereka akan direkrut menjadi tenaga pemerintah.

BACA JUGA :  Hiu Paus Mati Terdampar di Pantai Bayem, Telah Dikuburkan

“Tugasnya nanti menanam dan merawat vegetasi penguat tanah seperti teh, kopi, jengkol, sampai kina,” ujar KDM.
Sebuah pendekatan yang bukan hanya ramah lingkungan, tapi juga memberi kepastian penghasilan.

Relokasi Warga Bantaran Sungai: “Sungainya butuh napas”

Terkait banjir luapan Citarum, KDM memastikan relokasi bagi warga yang tinggal di sempadan sungai, terutama di titik rawan seperti Bojongsoang dan Dayeuhkolot. Sungai akan diperlebar, kapasitas tampung ditingkatkan, dan kawasan hijau dipulihkan.

“Warga harus direlokasi, sungainya diperlebar. Ini sudah disepakati,” katanya.

Pengembang Wajib Sediakan Danau Retensi Mini

Bagi pengembang, KDM mewajibkan adanya infrastruktur penampung air seperti danau kecil atau sumur resapan.

“Harus ada persyaratan itu. Kalau bangun perumahan, jangan cuma pikirkan brosur marketing,” tegasnya.

Anggaran Siap Diguyur: “Kalau untuk lingkungan, jangan hitung-hitungan”

Pemdaprov Jabar menyiapkan anggaran Rp200–300 miliar, bahkan lebih jika diperlukan, untuk penanganan bencana dan pemulihan lingkungan.

BACA JUGA :  Kena Sentil Lingkungan, DLH Stop Aktivitas Droping Sampah di Jalan Baru Jakasetia

“Kita bisa geser dari alokasi lain. Lingkungan dulu, yang lain nanti,” ucapnya.

Rapat Besar 18 Desember: “Kalau kepala daerah tidak hadir, siap-siap jadi ‘Bupati Bencana’”

Evaluasi tata ruang menyeluruh akan dimulai Januari 2026. KDM mengundang seluruh Bupati dan Wali Kota ke Gedung Sate pada 18 Desember untuk bertemu Menteri ATR/BPN.

“Wajib hadir. Kalau tidak mau hadir, silakan kalau mau jadi ‘Bupati Bencana’,” kata KDM tanpa tedeng aling-aling.

Dalam pertemuan tersebut, Pemdaprov akan mengusulkan penetapan batas sempadan sungai secara resmi. Sertifikat hak milik yang terbit di badan sungai akan dicabut demi keselamatan publik.

“Yang penting fungsi ekologisnya kembali. Tanah mau milik siapa pun, kalau posisinya membahayakan, ya harus dipulihkan,” tegasnya.***