Scroll untuk baca artikel
Opini

Keadilan Kesejahteraan TNI–Polri

×

Keadilan Kesejahteraan TNI–Polri

Sebarkan artikel ini
Abdul Rohman Sukardi
Abdul Rohman Sukardi

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 23/01/2026

WAWAINEWS.ID – Keadilan kesejahteraan bagi TNI dan Polri bukan sekadar persoalan teknis penggajian. Melainkan fondasi kontrak sosial antara negara dan aparat pemegang kewenangan koersif.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Gagasan ini sejalan tradisi kontrak sosial klasik yang melihat negara memperoleh legitimasi kekuasaannya dari kesediaan individu menyerahkan kebebasan dan keselamatan demi kepentingan kolektif. Pada TNI–Polri, kontrak ini bersifat total. Loyalitas tanpa batas waktu. Kesiapsiagaan permanen. Pembatasan hak sipil. Risiko fisik dan hukum yang tinggi.

Ketika negara gagal menjamin kesejahteraan sepadan, yang terancam bukan hanya keadilan sosial. Tetapi legitimasi dan keselamatan negara itu sendiri.

Ketimpangan ini terlihat jelas dalam struktur gaji TNI–Polri saat ini. Gaji pokok tamtama dan bintara awal masih berada di kisaran dua hingga tiga juta rupiah per bulan. Sementara bintara menengah dan perwira pertama berkisar tiga hingga lima juta rupiah.

Di wilayah dengan biaya hidup tinggi, angka ini berada di bawah atau hanya mendekati upah minimum regional. Negara kemudian menutup kesenjangan melalui tunjangan kinerja dan jabatan. Tetapi karena tunjangan bersifat struktural dan tidak merata, mayoritas prajurit dan polisi lapangan tetap hidup dalam tekanan ekonomi kronis. Meskipun mereka berada di garis depan risiko.

Dalam A Theory of Justice (1971), John Rawls menegaskan ketimpangan hanya dapat dibenarkan jika menguntungkan kelompok paling kurang beruntung. Dalam praktik TNI–Polri, ketimpangan justru terkonsentrasi pada elite jabatan struktural. Sementara anggota level bawah—yang menanggung risiko fisik dan psikologis paling besar—hidup mendekati batas minimum.

BACA JUGA :  APD Mulai Disalurkan ke Wilayah Skala Prioritas

Ini menunjukkan desain kesejahteraan belum menempatkan risiko dan pembatasan hak sebagai dasar utama keadilan distributif.

Argumen normatif ini diperkuat teori kompensasi risiko. Adam Smith, dalam An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations (1776), menjelaskan konsep compensating wage differentials. Bahwa pekerjaan dengan bahaya, ketidakpastian, dan pengorbanan kebebasan seharusnya dibayar lebih tinggi untuk menyeimbangkan kerugian non-moneter.

Prinsip inilah yang menjadi fondasi sistem pengupahan aparat keamanan di banyak negara modern. Di Singapura, misalnya, gaji awal polisi dan prajurit militer ditempatkan setara atau di atas median pendapatan nasional.

Di Korea Selatan, aparat keamanan menerima gaji pokok di atas upah minimum serta dukungan transisi karier pasca pensiun. Di Australia dan sejumlah negara Eropa Barat, kesejahteraan aparat diukur secara menyeluruh. Mencakup gaji aktif, pensiun yang stabil, dan jaminan kesehatan jangka panjang.

Perbandingan ini menunjukkan negara-negara yang serius menjaga profesionalisme aparat keamanannya, tidak membiarkan prajurit dan polisi hidup di ambang standar minimum. Kesejahteraan dipahami sebagai instrumen kebijakan keamanan. Bukan sekadar beban fiskal.

Jika prinsip keadilan distributif Rawls dan kompensasi risiko Adam Smith diterapkan secara konsisten di Indonesia, secara nominal gaji pokok TNI–Polri harus ditempatkan secara tegas di atas upah minimum. Gaji yang adil bagi tamtama dan bintara awal berada di kisaran enam hingga tujuh juta rupiah per bulan. Sekitar satu setengah kali UMR wilayah dengan biaya hidup tinggi.

BACA JUGA :  Prabowo Tinjau Pengungsian Bencana Sumatera, Janjikan Rumah bagi Korban: Negara Hadir, Bukan Sekadar Menyapa

Bintara senior dan perwira pertama secara rasional berada di kisaran delapan hingga sepuluh juta rupiah per bulan. Sementara perwira menengah hingga tinggi—yang memikul tanggung jawab strategis negara—berada di kisaran lima belas hingga dua puluh lima juta rupiah per bulan.

Struktur ini bukan kemewahan. Melainkan prasyarat independensi profesional dan pencegahan tekanan ekonomi struktural.

Ketidakadilan paling serius muncul pada fase pensiun. Saat ini, banyak pensiunan TNI–Polri menerima penghasilan sekitar satu setengah hingga tiga juta rupiah per bulan. Tidak jauh berbeda dengan pensiunan PNS golongan terendah.

Dalam perspektif life-cycle welfare dan social risk management yang dikembangkan Bank Dunia pada awal 2000-an, negara memiliki kewajiban menjamin kesinambungan hidup individu yang seluruh usia produktifnya diserap oleh sistem negara dan dibatasi pilihan hidupnya. Penyamaan pensiun aparat keamanan dengan profesi berisiko rendah merupakan bentuk under-compensation sistemik.

Standar internasional menggunakan konsep replacement rate. Ialah persentase pendapatan aktif yang dipertahankan saat pensiun.

Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan berbagai studi kebijakan merekomendasikan angka 60 hingga 70 persen untuk profesi berisiko tinggi. Dengan asumsi penghasilan aktif yang adil bagi tamtama dan bintara berada di kisaran sepuluh hingga dua belas juta rupiah per bulan, maka pensiun yang layak secara keadilan berada di kisaran enam hingga delapan juta rupiah per bulan.

Untuk perwira menengah dan tinggi, dengan penghasilan aktif sekitar delapan belas hingga dua puluh lima juta rupiah, pensiun yang adil berada di kisaran sepuluh hingga lima belas juta rupiah per bulan.

BACA JUGA :  Bobot Politik Pernyataan La Nyalla Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Zero

Implikasi kebijakan dari kondisi ini telah lama dibahas dalam studi hubungan sipil–militer. Samuel P. Huntington, dalam The Soldier and the State: The Theory and Politics of Civil–Military Relations (1957), menegaskan profesionalisme militer hanya dapat dipertahankan jika negara menyediakan imbalan material memadai. Loyalitas aparat tertuju pada negara. Bukan pada kepentingan ekonomi atau politik lain.

Morris Janowitz, dalam The Professional Soldier (1960), menambahkan bahwa kesejahteraan merupakan syarat integrasi aparat keamanan ke dalam tatanan demokratis modern. Aparat yang hidup dalam tekanan ekonomi sistemik berada dalam posisi rentan terhadap politisasi, penyalahgunaan kewenangan, dan erosi kepercayaan publik.

Dengan demikian, argumen keterbatasan fiskal tidak dapat berdiri sendiri. Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa biaya kesejahteraan aparat jauh lebih kecil dibanding biaya sosial, hukum, dan keamanan akibat rendahnya integritas institusi keamanan.

Dalam perspektif kebijakan publik, peningkatan gaji dan pensiun TNI–Polri adalah investasi preventif jangka panjang. Bukan pemborosan anggaran.

Keadilan kesejahteraan TNI–Polri adalah syarat keselamatan negara. Negara yang menuntut loyalitas total tetapi hanya memberi jaminan hidup minimal, sedang membangun keamanan di atas fondasi rapuh. Sebaliknya, negara yang berani menjamin gaji layak dan pensiun bermartabat—sebagaimana dipraktikkan negara-negara yang stabil—sedang memperkuat profesionalisme, integritas, dan ketahanan nasional.

Loyalitas sejati tidak lahir dari slogan. Melainkan dari kepastian bahwa pengabdian seumur hidup tidak berakhir pada kerentanan.

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.