Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi Disorot DPRD: Hak Korban Harus Dibayar, BPJS Ketenagakerjaan Jangan Sekadar Nama

×

Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi Disorot DPRD: Hak Korban Harus Dibayar, BPJS Ketenagakerjaan Jangan Sekadar Nama

Sebarkan artikel ini
Ledakan dan kebakaran di SPBE Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Rabu (1/4/2026) malam - Foto CEPI

KOTA BEKASI — Dampak kebakaran di SPBE Cimuning, Mustika Jaya, tak hanya menyisakan luka fisik, tetapi juga memunculkan sorotan tajam terhadap perlindungan pekerja. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menegaskan bahwa seluruh korban berhak mendapatkan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Pernyataan ini bukan sekadar imbauan moral. Wildan menekankan bahwa perlindungan tersebut adalah hak normatif pekerja bukan bantuan belas kasihan yang bisa dinegosiasikan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Ini bukan sekadar bantuan, tapi hak pekerja. BPJS Ketenagakerjaan harus hadir, dan proses klaim tidak boleh dipersulit,” tegasnya, Kamis (2/4/2026).

Dikatakan bahwa, dalam banyak kasus kecelakaan kerja, problem klasik sering muncul bukan pada regulasi, melainkan implementasi. Dari proses klaim yang berbelit hingga ketidakjelasan status kepesertaan pekerja.

Wildan juga mengingatkan bahwa tanggung jawab perusahaan tidak berhenti pada iuran BPJS. Ada kewajiban moral dan material yang tetap harus dipenuhi kepada korban dan keluarga.

BACA JUGA :  Tidur di Pos Kamling, Mimpi di Panti Asuhan: Potret Nestapa Ibu Susi di Kota Bekasi

“Perusahaan tidak bisa lepas tangan. Jangan sampai ada korban yang ditinggalkan tanpa kepastian,” ujarnya.

Pernyataan ini menjadi penegasan penting di tengah kecenderungan sebagian pihak yang kerap “bersembunyi” di balik skema jaminan sosial untuk mengurangi beban tanggung jawab langsung.

Selain aspek perlindungan korban, Komisi IV DPRD Kota Bekasi juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Karena dalam banyak insiden serupa, evaluasi sering kali hadir setelah kejadian bukan sebelum.

Komisi IV DPRD Kota Bekasi memastikan akan mengawal kasus ini hingga seluruh hak korban benar-benar terpenuhi.

BACA JUGA :  Kasus Jerat Aktor Iko Uwais di Polrestro Bekasi Kota Berlanjut ke Penyidikan

“Kami akan pastikan negara hadir dan tidak ada korban yang diabaikan,” pungkas Wildan.

Janji pengawalan ini menjadi penting, namun publik tentu berharap lebih dari sekadar pengawasan administratif yakni hasil nyata di lapangan.

Untuk diketahui bahwa, kebakaran SPBE Cimuning secara tak langsung telah membuka dua lapisan realitas di atas kertas, perlindungan pekerja sudah lengkap, tapi di lapangan, masih sering perlu diperjuangkan.***