LAMPUNG TIMUR – Keberadaan tempat pembelian atau Lapak sawit dan singkong eceran di Desa Pakuan Aji, Kecamataan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, dipertanyakan terkait perizinan.
Pasalnya lapak sawit diatas lahan milik warga bernama Samsudi berikut izin seperti NIB, namun yang berusaha dikatakan orang dari luar Lampung Timur.
Diketahui lapak sawit dan singkong eceran tersebut berlokasi di satu tempat, yakni Dusun 3 Desa Pakuan Aji dengan dua bos berbeda.
“Satu lapak itu ada dua bos, untuk sawit nama bosnya Asep. Sementara untuk bos pembelian singkong namanya Apid, lahan tempat lapak itu sendiri milik Samsudi,”ujar warga bingung terkait perizinannya, Jumat 24 Mei 2024.
Sehingga mereka pun meminta wartawa media ini untuk mempertanyakan ke pemilik lapak terkait tera atau tanda uji pada alat ukur lapak pembelian Sawit dan Singkong yang berada di satu tempat sama itu.
Saat awak media ini mencoba ke lokasi lapak berhasil menemui dua pekerja bernama Sutris dan Prima. Keduanya pun mengakui bahwa mereka hanya sebagai pekerja di lapak tersebut, tapi dengan dua bos berbeda dan berada di satu ruangan yang sama.
Salah satu Bos Lapak khusus sawit diketahui bernama Asep, saat dikonfirmasi meng-klaim bahwa usaha lapak sawit miliknya sudah memliki izin. Sementara satu pengusaha lainnya untuk lapak singkong belum bisa dikonfirmasi.
Terkait usaha lapak sawit dan singkong disatu tempat tersebut warga berharap transparansi terutama terkait tera atau tanda uji pada alat ukur timbangan.
“Kami berharap instansi terkait bisa turun untuk melakukan pengecekan di lapak, di lahan milik Samsudi itu, untuk melihat izin dan tera apakah sesuai ketentuan. Karena kami pun sudah bertanya ke desa jawab kepala desa usaha itu tidak pernah memberitahu ke desa,”ujar warga.
Sementara itu Kepala Desa Pakuan Aji, Tan Malaka dikonfirmasi terpisah mengakui bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait usaha lapak sawit dan singkong di desa tersebut. Menurutnya selama ini belum ada pemberitahuan.
“Saya tidak tahu menahu soal usaha lapak sawit dan singkong di Dusun 3 itu, tidak ada pengusaha atau pemilik lahan memberitahu ke desa. Tanya aja langsung ke dinas,”ujar Kades mengarahkan.
Untuk diketahui bahwa usaha lapak sawit dan singkong disatu tempat di Desa Pakuan Aji tersebut keberadaanya menurut warga sekitar sudah jalan 4 tahunan. Sementara NIB yang tertera pada 18 Juli 2023***