WAWAINEWS – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memaparkan kebijakan penangkapan terukur sebagai bagian dari transformasi tata kelola sektor kelautan dan perikanan Indonesia.
Kebijakan penangkapan terukur tersebut mengedepankan prinsip ekonomi biru. Kebijakan itu merupakan satu dari tiga fase utama dalam transformasi tata kelola perikanan di Indonesia yang menjadi program Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).
Pemaparan kebijakan penangkapan terukur itu disampaikan oleh Menteri Trenggono, dihadapan ribuan peserta forum internasional tahunan World Ocean Summit (WOS) ke-9, Selasa (1/3/2022).
“Transformasi perikanan Indonesia akan lepas landas pada tahun ini. Keseimbangan antara faktor ekologi dan ekonomi merupakan pedoman utama untuk berubah menjadi kebijakan perikanan masa depan negara kami,” ujar Menteri Trenggono saat memaparkan presentasinya tentang “Visi Indonesia 2045: Ekonomi Biru untuk Perikanan Indonesia”.
Pada fase ini, kebijakan penangkapan ikan berbasis kuota tersebut dibarengi dengan restrukturisasi ekonomi nelayan dan pembudidaya ikan.
Fase selanjutnya berupa percepatan pertumbuhan berfokus pada ekonomi biru, serta memperkuat pertumbuhan tersebut. Melalui fase-fase ini, menurutnya Indonesia menargetkan menjadi pengelola perikanan berkelanjutan yang diakui dunia.
“Perikanan berbasis kuota akan menjadi alat utama kami untuk mempertahankan lingkungan laut dan pada saat yang sama memajukan pertumbuhan ekonomi,” papar Menteri Trenggono dalam acara yang turut dihadiri oleh CEO dan pimpinan dunia di bidang kelautan dan perikanan itu.
Penerapan kebijakan penangkapan terukur juga merupakan wujud dari implementasi prinsip ekonomi biru.
Sebagai negara Ocean Panel, Indonesia menjadikan prinsip ekonomi biru sebagai salah satu acuan utama untuk mewujudkan keberlanjutan laut dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk memulihkan kesehatan laut dan mempercepat ekonomi laut yang berkelanjutan,” tegasnya.***