Scroll untuk baca artikel
Head LineTANGGAMUS

Kecam Aksi Menghalangi Tugas Jurnalistik di SMAN 1 Semaka, PWRI Siapkan Laporan Resmi Terkait Proyek Rp1,176 Miliar ke APH

×

Kecam Aksi Menghalangi Tugas Jurnalistik di SMAN 1 Semaka, PWRI Siapkan Laporan Resmi Terkait Proyek Rp1,176 Miliar ke APH

Sebarkan artikel ini
Tiga Satpam SMAN 1 Semaka, Tanggamus dengan gagah berani melarang Wartawan masuk areal sekolah yang tengah melaksanakan proyek revitalisasi senilai Rp1,7 miliaran, Selasa (18/11) - Foto Ruslan

TANGGAMUS – Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tanggamus, Warmansyah, mengecam keras tindakan tiga satpam sekolah tersebut yang melarang wartawan melakukan peliputan proyek pembangunan di lingkungan sekolah.

Menurutnya, dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang ilmu, namun di SMAN 1 Semaka justru muncul “pelajaran ekstra” tentang arogansi dan anti-transparansi yang diinisiasi oleh kepala sekolah setempat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Larangan itu disebut atas perintah kepala sekolah. Ironisnya, pelarangan terjadi justru ketika wartawan hendak memantau proyek revitalisasi dengan anggaran mencapai Rp1,176 miliar proyek yang menurut beberapa pihak lebih terasa seperti “swakelola rasa borongan”.

Foto: Pengerjaan Proyek revitalisasi gedung SMA Negeri 1 Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung, bernilai lebih dari Rp1 miliar, (foto_kolase)

Warmansyah menyebut tindakan tersebut bukan sekadar salah paham atau miskomunikasi, tetapi sudah masuk kategori penghalangan kerja jurnalistik yang melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

BACA JUGA :  Pengurus PWRI Lampung Barat Resmi Dilantik, Siap Wujudkan Jurnalis Profesional dan Berintegritas

“Tidak ada alasan apa pun bagi pihak sekolah menghalangi wartawan meliput pembangunan yang memakai uang negara. Ini jelas menghambat tugas pers. Masa bangunan boleh ditonton warga, tapi wartawan malah dilarang?” tegasnya, Jumat (21/11/2025).

PWRI juga mempertanyakan dalih bahwa wartawan harus mendapatkan izin kepala sekolah terlebih dahulu. Warmansyah dengan nada satir mengatakan, “Izin kepala sekolah? Ini proyek publik, bukan ruang ujian yang harus masuk dengan kartu peserta.”

Menurutnya, segala hal yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara wajib terbuka untuk dipantau, apalagi jika menyangkut fasilitas pendidikan.

BACA JUGA :  Wartawan Berhak Dapat Vaksin Covid-19, Tapi Tidak Diistimewakan

“Kalau pembangunan berjalan baik, jelas, dan tidak ada yang ditutup-tutupi, kenapa wartawan harus dilarang? Logika sederhana saja sesuatu yang transparan tidak butuh pagar rapat-rapat,” ujarnya.

Lebih jauh, Warmansyah memastikan PWRI Tanggamus tidak akan tinggal diam. Saat ini dia mengaku tengah menelisik dugaan kejanggalan proyek tersebut yang berjudul swakelola, namun aroma pelaksanaannya disebut-sebut mendekati sistem borongan.

Ia menegaskan akan menyusun laporan resmi kepada instansi berwenang berdasarkan temuan lapangan.

BACA JUGA :  Pj Bupati Tanggamus Diminta Turun Tangan Terkait Upaya Mobilisasi Kakon di PN Kota Agung

“Kami sudah mengantongi informasi awal. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan kami kirimkan untuk memastikan pembangunan di sekolah itu benar-benar mengikuti aturan,” tambahnya.

Warmansyah juga mengingatkan seluruh instansi pendidikan di Tanggamus agar tidak alergi terhadap kehadiran wartawan. Menurutnya, pers adalah mitra untuk memastikan uang pendidikan tidak bocor atau dipakai sesuka hati.

“Wartawan tidak mencari musuh. Hanya ingin memastikan pendidikan kita maju tanpa praktik yang merugikan. Pers itu mengawal transparansi. Siapa pun yang menghalangi, sama saja sedang melawan keterbukaan itu sendiri,” tutupnya.***