Hukum & KriminalLampung

Kecam Oknum Kakon di Tanggamus yang Tantang Jurnalis Berduel, AJI Bandar Lampung: Pelaku Harus Dihukum

×

Kecam Oknum Kakon di Tanggamus yang Tantang Jurnalis Berduel, AJI Bandar Lampung: Pelaku Harus Dihukum

Sebarkan artikel ini

Prilaku Bar-bar Kakon Way Nipah di Tanggamus Resmi Dilaporkan ke Polisi

“Apa yang dilakukan Kades Way Nipah mencederai kebebasan pers. Sebagai mata publik, jurnalis mestinya bebas dari intimidasi,” kata Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, Selasa, 7 Maret 2023.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Lebih lanjut, Dian mengatakan, dalam bekerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers. Segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap UU tersebut.

“Pasal 18 UU Pers mengancam penghalang kemerdekaan pers dengan pidana dua tahun penjara atau denda 500 juta rupiah,” kata Dian.

BACA JUGA :  Bawa Kabur Uang Hasil Penjualan Kopi, Warga Gedong Tataan Ditangkap Polisi di Pringsewu

Tak Terima Diberitakan, Oknum Kakon di Tanggamus Cekik Wartawan

Selain itu, jurnalis juga memiliki hak tolak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) UU Pers. Jurnalis berhak menolak untuk mengungkap identitas narasumber.

Hal itu guna melindungi si pemberi informasi.

Hak tolak hanya dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan terpisah yang khusus memeriksa soal itu.

Syahdan, Dian juga mendorong Polres Tanggamus profesional menangani perkara. Sebab, banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis di Lampung yang tak diusut tuntas.

“Pelaku kekerasan terhadap jurnalis mesti dihukum supaya kejadian serupa tak terulang,” ujar Dian. (*)

Narahubung:

Derri Nugraha (0831-6931-9093)
Koordinator Divisi Advokasi AJI Bandar Lampung