Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kecam Penyekapan dan Kekerasan Seksual Remaja di Lampung Timur, AMMDI: “Ini Kejahatan Feodal di Era Modern”

×

Kecam Penyekapan dan Kekerasan Seksual Remaja di Lampung Timur, AMMDI: “Ini Kejahatan Feodal di Era Modern”

Sebarkan artikel ini
Agus Effendi Sekjend PP AMMDI

JAKARTA — Kasus penyekapan dan kekerasan seksual terhadap NA (16), seorang remaja yang dijadikan “jaminan utang keluarga”, menjadi perhatian Angkatan Muda Majelis Dakwah Islamiyah (AMMDI) dengan meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.

Angkatan Muda Majelis Dakwah Islamiyah (AMMDI) mengecam keras tindakan barbar IB (27), warga Desa Rajabasa Lama yang seharusnya tamat di era kerajaan ternyata masih hidup dan sehat di era internet kencang, dan kota-kota sibuk bicara tentang AI dan smart city.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut Sekjen AMMDI Agus Effendi, kasus ini bukan hanya kriminal, tapi tamparan keras terhadap kemanusiaan, akal sehat, dan Lampung Timur itu sendiri.

“Ini sudah di luar norma. Saya kira ini hanya terjadi di film kerajaan. Ternyata terjadi betulan di Lampung Timur. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Agus, yang tampak sulit menyembunyikan rasa geram sekaligus malu bahwa kejadian se-primitif ini muncul di tanah kelahirannya.

BACA JUGA :  Warga Karang Jawa Digegerkan Penemuan Mayat di Gubukan Kolam Ikan

Diketahui korban NA dinyatakan hilang sejak Juni 2025. Remaja ini tinggal sendirian ibunya bekerja sebagai PMI di luar negeri, ayahnya mencari nafkah di Sumatra Selatan. Ketiadaan pengawasan itulah yang dimanfaatkan pelaku.

Ayah korban berkali-kali mencoba menghubungi putrinya, tetapi tak pernah mendapat kabar. Rumah kosong, anak hilang, dan tidak satu pun petunjuk.

Hingga akhirnya, NA meminjam ponsel warga dan berhasil menghubungi ayahnya pada 25 November 2025. Dari situlah misteri hilangnya enam bulan itu mulai terurai.

BACA JUGA :  Dawam Rahardjo Sebut Lampung Timur Butuh Pemimpin Berpengalaman, Bukan Janji!

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus, NA mengaku disekap di rumah pelaku sejak ia dibawa pada Juni 2025.

“Korban mengatakan diancam akan dibunuh bila mencoba kabur. Ia disekap selama enam bulan dan dilecehkan secara seksual,” tegas Stefanus.

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang-barang milik korban mulai dari pakaian hingga kulkas dan televisi yang diduga dicuri pelaku. Lengkap sudah: penculikan, penyekapan, kekerasan seksual, hingga pencurian.

Polisi menduga aksi barbar itu bermula dari utang-piutang antara keluarga korban dan pelaku. Ironisnya, orang tua pelaku diduga mengetahui tindakan bejat tersebut.

“Motif sementara yang kita gali karena utang orang tua korban dan hawa nafsu,” ujar Stefanus.

AMMDI: “Ini Kejahatan Feodal di Era Digital”

Agus Effendi menilai kejadian ini bukan hanya kriminal, tetapi retakan sosial yang menunjukkan rapuhnya benteng moral masyarakat di beberapa daerah.

BACA JUGA :  Identitas Mayat Dalam Koper Sempat Gegerkan Warga Cikarang, Terungkap

“Peristiwa ini menciderai Lampung. Ini kejahatan yang dulu kita dengar di era penjajahan. Ternyata masih terjadi hari ini,” ujarnya.

AMMDI menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Pelaku harus menerima hukuman maksimal. Tidak ada negosiasi untuk kebiadaban seperti ini,” tegasnya.

Kasus ini adalah pengingat pahit bahwa modernitas tidak selalu diikuti kemajuan adab. Internet cepat tak bisa memperbaiki moral yang macet. Dan jika benar utang bisa “dibayar” dengan tubuh anak, maka persoalan ini bukan hanya kriminalitas, tetapi kegagalan sosial.***