“HP hasil curian ini kemudian dijual dan uangnya habis dipergunakan untuk berjudi slot online,” bebernya.
Perwira Pertama Polri, lulusan Akpol 2015 tersebut mengungkapkan, pihaknya masih mengembangkan dan memburu rekan pelaku yang sudah diketahui identitasnya.
BACA JUGA: Polres Pringsewu Terima Penyerahan Sanjata Api Jenis Revolver
Ia juga menyampaikan, jika pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pringsewu dan dalam proses penyidikan menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP.
“Pelaku terancam pasal pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun.” tandasnya (*)