WAWAINEWS – Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing pernah mengungkapkan bahwa pengelola jalan tol harus mengganti rugi jika pengguna tol mengalami kecelakaan akibat kelalaian dari pengelola.
Masyarakat katanya, banyak yang belum mengetahui memang. Tapi pengelola jalan tol itu bersedia mengganti itu. Misalnya jalanannya rusak, atau misalnya ada tanahnya longsor di pinggir jalan yang mengakibatkan kecelakaan.
“Jadi kejadian-kejadian yang terjadi di jalan tol yang tidak diakibatkan oleh antar pengendara tapi diakibatkan oleh kondisi jalan ya itu tanggung jawabnya pengelola jalan tol,” sambung David.
Soal aturan mengenai pemeliharaan jalan tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 yang memuat hak dan kewajiban pengguna dan badan usaha jalan tol.
Lebih lanjut dalam pasal 53 disebutkan bahwa badan usaha diwajibkan memelihara jalan tol dan jalan penghubung.
Apabila pengguna jalan tol mengalami kecelakaan akibat kelalain dari badan pengusaha bisa menuntut ganti rugi.
Dalam pasal 92 disebutkan badan usaha diwajibkan mengganti kerugian yang diderita pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari badan usaha.
“Masyarakat banyak yang belum tahu memang, tapi pengelola jalan tol itu bersedia mengganti itu. Misalnya jalanannya rusak, atau misalnya ada tanahnya longsor di pinggir jalan yang mengakibatkan kecelakaan. Jadi kejadian-kejadian yang terjadi di jalan tol yang tidak diakibatkan oleh antar pengendara tapi diakibatkan oleh kondisi jalan ya itu tanggung jawabnya pengelola jalan tol,” sambung David.
Tapi, hal yang perlu menjadi perhatian ialah pengguna jalan tol harus tertib berlalu lintas.
Namun demikian imbuhnya, kewajibannya si pengendaranya juga untuk mengemudi dengan baik, mentaati aturan lalu lintas.
“Misalnya kalau dia mau mendahului harusnya kan dari kanan, pokoknya dia harus mematuhi. Ketika dia merasa dirugikan oleh kondisi jalan, dia juga harus membuktikan bahwa dia sudah mematuhi aturan yang berlaku,” sebut David dilansir dari Oto.detik.
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan harus segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Jika tidak, penyelenggara jalan bisa dihukum sesuai dalam pasal 273, berikut sanksinya:
– dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) jika tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang.
– dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) jika mengakibatkan luka berat.
– dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
– dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) jika penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki.