Kasat menyebut, tersangka NL bukan kali ini saja terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, bahkan tersangka saat ini sudah menyandang status sebagai residivis.
“Tahun 2015 tersangka pernah ditangkap Polisi karena kasus Narkotika jenis ganja lalu menjalani hukuman di Rutan kota Agung dan baru keluar pada tahun 2016 yang lalu,” ungkapnya.
BACA JUGA: 2 Pemilik Narkotika Seberat 2.103 Gram Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri
Dikatakan Raymond, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Untuk kepentingan penyidikan tersangka juga sudah di tahan dirutan Polres Pringsewu.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.” Tandasnya.
BACA JUGA: IRT Residivis Asal Labuhan Maringgai Kembali Diciduk Polisi Terkait Narkotika
Sementara itu tersangka NL yang dalam kesehariannya berprofesi penyanyi panggilan itu mengaku terjerumus dalam dunia hitam Narkotika karena pengaruh pergaulan.
“Saya mulai pakai sabu sejak tahun 2020 karena pengaruh teman teman dan juga pekerjaan,” jelasnya.
BACA JUGA: Polisi Ringkus Pelaku Peredaran Ganja di Tanggamus
Ibu satu anak atau biasa dipanggil Eli ini juga mengaku menyesal dan berjanji tidak akan terlibat kembali dalam kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
“Saya sangat menyesal dan semoga ini menjadi yang terakhir kalinya,” ungkapnya. (*)








