PRINGSEWU – Seorang sopir travel berinisial M (42) harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa senjata api rakitan (senpira) lengkap dengan amunisi aktif di dalam mobil yang dikemudikannya. Pelaku diamankan aparat Polsek Pringsewu Kota saat patroli rutin di wilayah perkotaan.
Penangkapan terjadi di Jalan Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara, Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Aksi cepat polisi dilakukan setelah menerima informasi masyarakat terkait keberadaan senjata api ilegal di sebuah kendaraan minibus.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bukti kesigapan polisi dalam mencegah potensi kejahatan bersenjata.
“Petugas menerima laporan adanya seorang pria yang membawa senjata api rakitan jenis pistol di dalam mobil. Setelah dilakukan pemeriksaan, laporan tersebut terbukti,” ujar AKP Ramon, Jumat (19/12/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk senpira jenis pistol beserta lima butir amunisi aktif yang disembunyikan dalam tas hijau di dashboard mobil Toyota Avanza warna silver. Senjata tersebut dinilai siap digunakan dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir travel langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pringsewu Kota. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menguasai senjata api ilegal itu selama lebih dari dua tahun.
“Ia mengaku membeli senpira tersebut seharga Rp1,5 juta dari orang yang tidak dikenalnya,” ungkap Kapolsek.
Meski berdalih membawa senjata api rakitan untuk berjaga-jaga karena sering melakukan perjalanan lintas daerah, polisi menegaskan kepemilikan senpira tanpa izin merupakan tindak pidana berat.
Saat ini, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik masih mendalami asal-usul senpira, menelusuri kemungkinan jaringan penjual, serta menyelidiki apakah senjata tersebut pernah digunakan dalam tindak kejahatan lain.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Ramon. ***












