JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) geledah kantor Ditjen Migas ESDM terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub-holding dan kontraktor kerja sama pada 2018-2013, pada Senin 10 Februari 2025.
Penyidik Kejagung dalam penggeledahan Kantor Ditjen Migas ESDM di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan membawa 9 kardus bertulisan ‘Arsip Ditjen Migas’ serta 9 koper diduga berisi data penting apa?.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan dalam penggeledahan kantor Ditjen Migas, ada tiga ruangan yang digeladah penyidik.
Meliputim ruangan direktur pembinaan usaha Hulu, kemudian ruangan direktur pembinaan usaha hilir, dan ruangan sekretaris direktorat jenderal migas.
“Sebanyak 15 ponsel, lima dus dokumen hingga laptop disita penyidik Kejagung dibawa dari tiga ruangan tersebut.”tegas Harli Siregar dilansir Wawai News, Selasa 11 februari 2025.
Kronologis Penyidikan
Penyidikan kasus ini disebutkan berawal ketika dikeluarkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Aturan tersebut diketahui bertujuan Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri lewat kontrak-kontrak kerja sama atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta.
Namun, sayangnya hal itu diduga tak dilaksanakan sebagaimana tujuan awal. Pasalnya, jika penawaran tersebut ditolak oleh Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor.
“Hal itu sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” kata Harli.
Dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan PT Pertamina dalam hal ini sub-holding-nya yakni Integrated Supply Chain (ISC) atau PT KPI berusaha menghindari kesepakatan pada saat penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara.
Sehingga patut diduga bahwa unsur perbuatan melawan hukum dimulai. Bahwa minyak mentah dan kondensat bagian negara atau MMKBN yang dilakukan ekspor dengan alasan COVID-19 karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang.
Alih-alih memenuhi kebutuhan kilang minyak dari dalam negeri, PT Pertamina malah melakukan impor minyak. Sedangkan KKKS swasta justru mengekspor minyak pada waktu yang sama.
Pada waktu yang sama, PT Pertamina melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang. Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah di kilang.
“Seharusnya digantikan dengan minyak mentah impor yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah,”jelasnya.
Usai kantornya digeledah, Kementerian ESDM juga telah angkat bicara mengenai penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan menghormati proses hukum yang dilaksanakan.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Chrisnawan Andity, dalam keterangan resminya, Senin (10/2).
“Menyusul adanya kunjungan Kejagung ke kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM dalam rangka mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan,” tambahnya.
Chrisnawan menyebutkan pihaknya menghormati apa yang dilakukan oleh Kejagung. Kementerian ESDM, menurut dia, siap untuk bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.***